BANDA ACEH — SEGARIS.CO — KETUA Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Budi Ardiansyah, menyayangkan langkah cepat Kementerian Pertanian yang menyegel 250 ton beras impor di gudang PT Multazam Sabang Group (MSG) pada Minggu (23/11/2025).
Penyegelan dilakukan setelah Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyatakan bahwa beras impor asal Thailand dan Vietnam tersebut ilegal karena belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Budi Ardiansyah menegaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, beras impor dari Thailand itu telah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Proses bongkar muat juga berlangsung di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.
Kegiatan pembongkaran 250 ton beras di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) disebut berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah.
Budi menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan impor dilakukan sesuai aturan kawasan perdagangan bebas, berada dalam pengawasan Bea Cukai, serta didokumentasikan secara resmi oleh BPKS.
“Ini menjadi bukti bahwa Sabang mampu berfungsi sebagai pintu masuk distribusi barang resmi, membuka lapangan kerja, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Semua proses dilakukan secara legal dan transparan,” ujar Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) mengenai “bebas tata niaga” menjelaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak memerlukan perizinan sebagaimana berlaku di wilayah pabean Indonesia.
Barang tertentu yang masuk dan keluar dari kawasan tersebut ditetapkan langsung oleh BPKS.
“Hal inilah yang seharusnya dipahami Menteri Pertanian terkait posisi dan kewenangan BPKS,” tegasnya.
Budi menyebut proses pemasukan beras impor tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Setelah dibongkar, beras disimpan di gudang resmi PT MSG yang berjarak dekat dari pelabuhan untuk mempermudah distribusi di dalam kawasan.
Ia menilai masuknya beras impor ini sebagai momentum positif bagi peningkatan aktivitas ekonomi Kota Sabang.
Pemerintah kota, menurutnya, mendukung penuh kegiatan impor yang dilakukan sesuai ketentuan kawasan.
Budi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Sabang memiliki potensi besar di sektor perdagangan selama kegiatan tersebut tidak melanggar aturan, terutama terkait barang terlarang dan produk yang tidak diperbolehkan keluar dari zona perdagangan bebas. [T DJAMALUDDIN/***]








