JAMBI — SEGARIS.CO — KASUS hilangnya seorang balita bernama Bilqis asal Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang.
Polisi mengungkap bahwa anak tersebut telah diperjualbelikan oleh dua pelaku ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, membenarkan bahwa korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan telah dipulangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Korban ditemukan dalam kondisi selamat. Saat ini pihak-pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Sitinjak.
Dua pelaku, masing-masing bernama Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), ditangkap oleh tim gabungan pada Jumat (7/11) di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok SAD setempat.
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan Bilqis. Anak tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa kembali ke Makassar.
Peristiwa penculikan yang berlanjut pada praktik perdagangan orang ini terjadi pada Minggu (2/11) di area Taman Pakui, Kota Makassar.
Saat itu, korban sedang dibawa oleh orang tuanya yang tengah berolahraga di lokasi tersebut. Ketika sang orang tua kembali mengecek, korban sudah tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pertama di wilayah Makassar.
Namun diketahui bahwa Bilqis telah dipindahkan ke Yogyakarta, sebelum akhirnya dijual kepada dua pelaku lain yang berada di Provinsi Jambi.
Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengejaran berlapis hingga ke Yogyakarta dan Jambi, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Kerinci.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak dalam kasus tersebut. [RED/***]








