JAKARTA — SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dibawa ke pengadilan menyusul informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta. Permintaan ini disampaikan setelah pengacaranya, Lechumanan, menyebut kliennya tengah berada di ibu kota dan menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah kedaluwarsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai sesama penegak hukum, pengacara semestinya membantu proses penegakan hukum dengan menghadirkan kliennya.
“Sebagai penegak hukum yang baik, kita seharusnya saling mendukung dalam menegakkan hukum. Kalau benar yang bersangkutan ada di Jakarta, kami harap bisa dibantu untuk dihadirkan ke Kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10).
Pernyataan itu menanggapi klaim Lechumanan yang menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah tidak bisa dieksekusi karena dianggap kedaluwarsa. Namun, Anang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan karena eksekusi belum pernah dilakukan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan proses eksekusi.
“Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir kami terima, proses pencarian dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.
Sebelumnya, Lechumanan berpendapat bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang mengeksekusi kliennya. Ia mengutip hasil gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar argumen bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dieksekusi.
“Gugatan ARUKI sudah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilanjutkan karena perkara ini telah kedaluwarsa,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10). [RED/***]