Segaris.co
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Apa dasar Pemprov Sumut gelontorkan dana Rp 41 miliar untuk gedung UMKM USU?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Oktober 2025 | 18:52 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mempertanyakan logika hukum atau rasio logis dari penggelontoran dana sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada USU.

Apalagi dana sebesar itu dikaitkan dengan pembangunan Gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perguruan tinggi negeri tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah APBD harus berorientasi pada kepentingan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hibah bukan instrumen untuk “pelicin” proyek, melainkan untuk memperkuat layanan publik.

Pertanyaan ini disampaikan FP-USU dalam Siaran Pers yang dibuat oleh Adv. Irfan Hariyanto, SH, sebagai anggota forum, yang dikutip Segaris.co, Sabtu (04/10/2025), di Medan.

Disebutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, setiap hibah dari pemerintah daerah harus memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pihak lain.

Dalam hal ini, timbul pertanyaan, mengapa pembangunan gedung UMKM di USU menjadi prioritas mendesak yang harus disuntik dari APBD Sumut, padahal universitas tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi dan justru menerima alokasi anggaran dari APBN?

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memberi pagar hukum yang jelas: hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki legal standing, tujuan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah, serta dipastikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Hibah juga wajib melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang transparan. Namun, dalam kasus Rp41 miliar ini, urgensi dan rasionalitas alokasi justru kabur,” tudingnya.

Fakta bahwa dana ini semula muncul dari pos Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menambah kecurigaan publik. Biro Kesra secara fungsi tidak memiliki mandat langsung terhadap pembangunan fisik gedung.

Apalagi, nomenklatur “UMKM USU” lebih dekat pada program pengembangan kewirausahaan, bukan infrastruktur. Perpindahan pos anggaran ini menimbulkan dugaan bahwa hibah dijadikan jalan pintas politik anggaran.

“Jika dikaji lebih dalam, hibah ini mengandung potensi detournement de pouvoir — penyalahgunaan wewenang — yakni penggunaan instrumen hukum yang sah untuk tujuan yang menyimpang. Secara formil, hibah memang sah dalam UU. Tetapi secara materiil, ia diduga menjadi instrumen untuk proyek bancakan Pemko Medan yang dititipkan melalui APBD Provinsi,” terangnya.

FP-USU menegaskan, DPRD Sumut sebagai badan legislatif, mestinya menjadi pagar pertama. Dengan fungsi budgeting dan pengawasan, DPRD berhak mempertanyakan apakah hibah ini melalui kajian cost-benefit analysis, uji kelayakan, dan diskusi publik.

“Jika DPRD meloloskan tanpa debat kritis, maka lembaga legislatif daerah secara de facto ikut melegitimasi penyalahgunaan APBD,” tegasnya.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah azas keterbukaan informasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada masyarakat untuk meminta seluruh dokumen hibah: proposal, nota dinas, notulensi pembahasan, hingga laporan realisasi.

“Tanpa keterbukaan, hibah berpotensi jadi mekanisme transfer dana yang tidak bisa diuji publik,” jelasnya.

Dalam dimensi pengawasan, Inspektorat Pemprov Sumut wajib memastikan tidak ada pelanggaran teknis.

Namun pengalaman panjang menunjukkan, aparat pengawas internal sering kehilangan independensi di hadapan birokrasi. Laporan audit internal pun kerap tidak diumumkan ke publik.

Padahal, justru transparansi audit itulah yang menjamin rasionalitas hibah.

Di level eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional sebagaimana Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006.

BPK tidak sekadar menghitung saldo kas, melainkan memeriksa apakah hibah tersebut efektif, efisien, dan sesuai peruntukan.

Audit kinerja menjadi pintu masuk untuk menguji apakah Rp41 miliar itu benar-benar menciptakan nilai tambah, atau sekadar menjadi uang politik.

“Jika BPK menemukan penyimpangan, Pasal 10 UU BPK mewajibkan temuan yang berindikasi pidana diserahkan ke penegak hukum dalam waktu satu bulan. Artinya, kasus hibah USU bukan hanya soal administratif, melainkan berpotensi menyeret pejabat Pemprov, DPRD, bahkan pihak kampus jika terbukti ada rekayasa kepentingan,” bebernya.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi vital. KPK berwenang menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan hibah daerah, apalagi bila ditemukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Sebab hibah sering dipakai sebagai mekanisme “kamuflase” untuk mengalihkan dana publik ke ruang privat.

Rasio legis pemberian hibah sejatinya adalah memperkuat sinergi daerah dengan institusi strategis demi kepentingan publik.

Misalnya, hibah untuk rumah sakit daerah, lembaga sosial, atau sekolah yang melayani masyarakat luas. Namun, hibah Rp41 miliar ke USU justru mengaburkan esensi ini: manfaat langsungnya tidak jelas, sementara konflik kepentingan antara Pemprov, Pemko Medan, dan USU sangat kentara.

FP-USU mengamati lebih ironis lagi, hibah ini muncul di tengah krisis fiskal daerah. Banyak kabupaten/kota di Sumut mengeluhkan keterbatasan anggaran layanan dasar — jalan, kesehatan, pendidikan.

Tetapi APBD justru diserap untuk proyek gedung UMKM di universitas besar yang semestinya sudah dibiayai oleh APBN. Ini adalah bentuk mal-administrasi prioritas pembangunan.

FP-USU mengingatkan, jika DPRD, BPK, dan KPK tidak segera turun tangan, kasus ini akan menjadi preseden buruk: hibah sebagai mekanisme bancakan.

Publik Sumut akan menyaksikan bagaimana dana rakyat yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berubah jadi instrumen politik anggaran. Kredibilitas pemerintahan pun akan runtuh.

“Karena itu, publik, media, dan lembaga masyarakat sipil harus mendorong transparansi total atas hibah Rp41 miliar ini. Dokumen harus dibuka, audit harus diumumkan, dan penegak hukum harus berani menindak. Jika tidak, rasio legis hibah akan terus dipelintir menjadi rasio oligarkis dan hukum hanya sebagai kedok, sementara uang rakyat mengalir ke kantong segelintir elite,” pungkasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: MedansegarisSegaris.coUSU
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wabup Samosir resmikan Museum Pusaka Batak Toba di Pangururan

by Ingot Simangunsong
19 Desember 2025 | 13:07 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- WAKIL Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk meresmikan Museum Pusaka Batak Toba sekaligus Pusat Studi Budaya Batak...

Read more
News

Tunggakan pajak kendaraan di Samosir capai 25 ribu unit, Pemkab imbau manfaatkan program pemutihan

by Ingot Simangunsong
19 Desember 2025 | 12:55 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- RAZIA gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta Samsat UPTD Pangururan mengungkap tingginya angka tunggakan pajak...

Read more
News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 14:01 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- KABUPATEN Tapanuli Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Jambore Kader Posyandu tingkat Provinsi Sumatera...

Read more
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 22:28 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di...

Read more
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 08:26 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama lintas sektor dalam...

Read more
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 06:42 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan pentingnya peran insan pers sebagai mitra...

Read more

Berita Terbaru

News

Wabup Samosir resmikan Museum Pusaka Batak Toba di Pangururan

19 Desember 2025 | 13:07 WIB
News

Tunggakan pajak kendaraan di Samosir capai 25 ribu unit, Pemkab imbau manfaatkan program pemutihan

19 Desember 2025 | 12:55 WIB
News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

17 Desember 2025 | 06:42 WIB
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

15 Desember 2025 | 20:09 WIB
News

Gebyar PORPI 2025 Pematangsiantar dinilai efektif memasyarakatkan olahraga pernapasan

15 Desember 2025 | 09:23 WIB
News

Ribuan keturunan Op Tuan Situmorang Tapanuli Utara rayakan Natal di Tarutung

15 Desember 2025 | 01:27 WIB
News

Ketua ASKINDO Langkat apresiasi terpilihnya Akhmad Zuhri Addin sebagai Ketua Umum DPN

14 Desember 2025 | 14:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita