MEDAN – SEGARIS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memasang spanduk yang berisi pelarangan untuk menggunakan atau mengelola asetnya berupa tanah dan bangunan seluas lebih kurang 1200 meter per segi, Senin (08/09/2025).
Keterangan ini disampaikan Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Disnaker Sumut, Ervan Gani Siahaan, Selasa (09/09/2025), di ruang kerjanya, di Jalan Pondok Kelapa, Medan.
“Kami telah melakukan pengosongan aset milik Disnaker Sumut yang terletak di Jalan Krakatau, Medan, pada Senin pagi. Sekarang di lokasi tersebut telah kami pasang spanduk pelarangan untuk menggunakan lokasi dimaksud. Dan Disnaker Sumut memberikan sanksi sesuai Pasal 551 KUHP bagi setiap orang atau pihak-pihak lainnya yang mencoba berupaya menggunakan lahan tersebut tanpa seizin dari Disnaker Sumut,” terang Ervan Gani.
Ervan membeberkan bahwa selama ini, hampir belasan tahun, aset itu telah digunakan oleh orang lain secara illegal.
“Dan dimasa jabatan Kadis Ibu Yuliani Siregar saat ini, aset tersebut kami amankan. Dan orang yang selama ini telah menggunakan aset itu untuk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya, telah mengosongkan lokasi sesuai dengan surat peringatan terakhir yang telah disampaikan kepadanya pada minggu lalu,” ucapnya.
Pemanfaatan aset itu, imbuhnya, selanjutnya akan dibahas oleh internal Disnaker Sumut.
“Nanti akan kami lakukan pembahasan tindaklanjutnya,” katanya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Disnaker Sumut telah melakukan penindakan terhadap orang yang selama belasan tahun, menggunakan aset itu secara tidak sah.
Meski telah diberikan surat peringatan pertama dan kedua oleh Disnaker Sumut selama Juni hingga Juli 2025, oknum pengguna itu tidak mengindahkannya.
Dan di akhir bulan Agustus 2025 lalu, Disnaker Sumut bersama Satpol PP Pemprov Sumut, Polrestabes Medan, dan unsur Muspika setempat, melakukan penindakan dengan memberikan waktu pengosongan kepada oknum pengguna tanpa sah itu selama tiga hari dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. [Sipa Munthe/***]