Oleh | Sutrisno Pangaribuan
SEBAGAI kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tentu harus mengapresiasi dan menghormati surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 44/IN/DPP/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, perihal Instruksi Ketua Umum.
Surat yang ditujukan kepada seluruh struktur partai tersebut berisi 7 poin instruksi untuk seluruh kader untuk menjag soliditas, persatuan dan disiplin partai. Maka seluruh kader wajib menjalankan instruksi Ketua Umum tersebut, dan siap diberi sanksi jika melakukan pelanggaran.
Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada seluruh kader dan anggota partai dilarang melakukan “manuver politik” yang mengganggu soliditas dan persatuan partai. Maka setiap kader dan anggota dilarang mengajak anggota dan kader lain untuk memilih atau tidak memilih diri sendiri atau kader lainnya.
Tidak boleh kampanye untuk diri sendiri atau orang lain dan tidak boleh menghasut orang lain melakukan negative dan black campaign terhadap kader lain agar tidak dipilih.
DPP PDI Perjuangan telah menetapkan peraturan partai Nomor 01 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi pelaksanaan konsolidasi partai.
Maka semua kader yang ikut dalam kontestasi harus memedomani peraturan tersebut. Tidak dibenarkan ada provokasi dan intimidasi selama konsolidasi berlangsung.
Apresiasi yang setinggi- tingginya disampaikan kepada Rapidin Simbolon yang menjunjung tinggi demokrasi, membuka ruang partisipasi yang seluas- luasnya, yang tidak menghambat atau melarang kader untuk bertarung.
Tidak ada kebencian atau intimidasi dari Rapidin Simbolon kepada siapapun kader yang akan maju sebagai calon ketua DPD melawan dirinya.
Maka hal yang sama seharusnya ditiru oleh para kader yang ingin maju sebagai calon ketua DPD, DPC, PAC, PR, dan PAR. Semua kader berhak sesuai dengan AD/ ART dan peraturan partai lainnya.
Maka jika ada calon ketua DPD, DPC, PAC, PR, dan PAR, yang menghasut dan melakukan intimidasi kader lain untuk tidak memilih calon lain harus diberi sanksi sesuai aturan dan ketentuan partai.
Dalam instruksi tersebut tegas disebut bahwa calon- calon ketua partai di tingkatannya adalah kader- kader partai yang telah terbukti loyalitas, dedikasi, dan kematangan idiologi, serta kepemimpinan dan kemampuan mengorganisir rakyat.
Maka poin ini mensyaratkan calon ketua bukan penghianat partai, bukan kader yang bekerjasama dengan kader partai lain untuk kemenangan dirinya dalam Pileg. Calon ketua partai adalah kader yang mendukung Ganjar- Mahfud di Pilpres 2024, dan mendukung Edy- Hasan di Pilgubsu 2024.
Para kader yang bermain 2 kaki tidak layak untuk maju sebagai calon ketua partai di tingkatannya masing- masing.
Jika kader- kader penghianat, yang bermain 2 kaki dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada lolos dalam penjaringan di tingkatan masing- masing, maka DPP PDI Perjuangan diminta untuk melakukan verifikasi faktual terhadap calon-calon yang bermasalah. Kader penghianat akan tetap berhianat demi ambisi dan kepentingan politiknya.
Maka ketelitian dan keakuratan data DPP perlu untuk menghindari calon- calon penghianat dan oportunis dipilih menjadi ketua partai.
Keberhasilan Rapidin Simbolon memimpin DPD Sumatera Utara (Sumut) dapat dijadikan role model dalam memilih ketua DPC se-Sumut.
Kenaikan 2 kursi DPRD Provinsi Sumut dan kenaikan 15 kursi DPRD Kabupaten/ Kota se-Sumut adalah bukti kuat keberhasilan pemimpin. Pengadaan kantor partai bukan prestasi, itu kewajiban dan janji yang harus dipenuhi. Maka prestasi berbeda dengan kewajiban.
Maka calon-calon ketua DPC tidak dapat dinilai hanya karena memenuhi janji dan kewajibannya membangun kantor partai.
Selamat Bermusyawarah, Selamat Berkonfrensi, Merdeka!
Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Kader PDI Perjuangan, bukan penghianat partai, tidak pernah berpolitik 2 kaki.