MEDAN — SEGARIS.CO — Keragaman adat dan budaya yang ada di provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Untuk mencegah tergerusnya adat dan budaya itu, perlu digagas dan didorong terbentuknya desa adat.
Wacana ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri I yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), di Gedung Teater FISIP USU, Kampus USU, Jalan DR. Mansyur, Medan, Kamis (28/08/2025).
Dalam FGD Seri I yang bertemakan Desa Adat dengan topik bahasan “Potensi Desa Adat di Sumatera Utara”, hadir sebagai narasumber Dr. Irfan Simatupang, M.Si, Ketua Prodi Antropologi Sosial FISIP USU, Silvia, Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Drs. Abdul Khair, anggota DPRD Sumut, dan Diga Adlinta Pinem, S.Sos, Komisaris GMNI FISIP USU periode 2023-2025.
Fokus pembahasan dalam FGD Sesi I ini adalah mengukur potensi terlaksananya pengesahan Desa Adat dan pengaruhnya terhadap keadaan sosial di Sumut.
Untuk itu, GMNI Komisariat FISIP USU mengusung forum menjadi wadah yang dapat mendorong daerah-daerah di Sumut menggagas Desa Adat.
Dalam diskusi terungkap bahwa Desa Adat memiliki tiga lapis potensi utama, yaitu budaya, sosial, dan ekonomi.
Desa adat tidak hanya menjadi wadah pelestarian nilai dan identitas, tetapi juga dapat menjadi solusi alternatif atas berbagai persoalan sosial di Sumut.
Menurut Abdul Khair, kegiatan adat hanya dilaksanakan sebatas pada kegiatan seremonial seperti pernikahan, sunatan, tarian, dan acara lainnya.
Dia menekankan agar adat menjadi bagian yang melekat dalam masyarakat.
“Adat juga dapat berperan penting sebagai kekuatan sosial kultural,” ucapnya.
Sementara, Irfan Simatupang menyebut bahwa adat adalah nilai yang diwariskan dan disepakati masyarakat, bukan sekedar ritual.
“Karena itu, penguatan Desa Adat harus diarahkan pada pelestarian nilai, bahasa, dan budaya sebagai bagian dari kekuatan bangsa,” tegasnya.
Disisi lain, Silvia menyoroti perlunya regulasi serta dukungan anggaran pemerintah daerah bagi terbangunnya Desa Adat Hal ini sekaligus menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial dan pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Selain itu, penegasan status desa adat perlu dilakukan mengingat banyak daerah di Sumut yang mengalami krisis identitas budaya,” ungkapnya.
Diga Adlinta Pinem menyarankan perlunya dokumentasi adat, mulai dari bahasa, budaya, hingga praktik sosial. Tujuannya, agar Desa Adat di Sumut dapat diakui secara resmi.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai dasar hukum penguatan adat di masa depan,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, GMNI FISIP USU menyimpulkan bahwa nilai nilai budaya harus dijaga demi menjaga identitas diri.
Banyak cara yang sudah maupun yang dapat dilaksanakan. Namun sampai sekarang belum memiliki dampak yang cukup signifikan bagi Sumut. Pembentukan Desa Adat ini bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi masalah yang ada. [Sipa Munthe/***]