Oleh | Sutrisno Pangaribuan
BELUM lama berselang beredar di laman media sosial video perempuan berpakaian mini mengibarkan bendera merah putih di tempat hiburan malam (THM). Video tersebut menghadirkan polemik pro dan kontra dari publik.
Beberapa hari kemudian, Immanuel Ebenezer (Noel), Ketum Jokowi Mania (Joman), Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dengan tangan diborgol, pasca ditetapkan sebagai tersangka pemerasan perusahaan izin sertifikasi K3 oleh KPK.
Noel ikut berjoget bersama Presiden Prabowo, mengikuti irama lagu “Tabolebale” di Istana Negara Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Noel dengan pakaian yang tidak mini, berjoget, bergoyang setelah bendera merah putih dikibarkan.
Bersama Noel, semua orang ikut berjoget ria, 80 tahun sudah Indonesia merdeka. Tidak seorang pun berpakaian mini di istana.
Stelan jas dan kebaya mahal dikenakan para pejabat dan keluarga. Kemarin Noel menangis, tanpa rasa malu meminta amnesti kepada Presiden Prabowo
Beberapa waktu terakhir, kita disuguhi drama operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Drama dimulai dengan penangkapan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumut.
TOP yang dikenal sebagai BESTie menantu Jokowi tersebut terjaring OTT, Kamis (26/6/2025), disangkakan melakukan korupsi rehabilitasi jalan dan jembatan pada ruas jalan provinsi serta preservasi jalan nasional di Sumut bersama sejumlah ASN dan pengusaha.
Begitu juga dengan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (Azis) yang ditangkap (bukan OTT), Kamis (7/8/2025) dalam kasus suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Dirut BUMN PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Dicky) terjaring OTT KPK, Rabu (13/8/2025) terkait kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Jika tidak terkena OTT, baik TOP, Abdul Azis maupun Dicky tidak akan berpakaian mini pada HUT RI ke- 80.
Perempuan berpakaian mini yang mengibarkan bendera merah putih di THM bukan warga negara yang memiliki akses ikut merayakan HUT RI ke- 80 di istana.
Dia juga tidak mungkin menjadi pemimpin upacara bendera di kantor-kantor pemerintah. Namun perempuan berpakaian mini tersebut tidak akan pernah disangkakan melakukan korupsi yang merugikan negara. Pakaian mininya sama dengan minimnya aksesnya pada kekuasaan dan korupsi
Perempuan berpakaian mini yang mengibarkan bendera merah putih di THM tidak akan merusak siapa pun kecuali para pria yang berpikiran mesum.
Sebab pakaian mininya sama saja dengan pakaian mini yang dikenakan para atlet renang dan atletik, saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya ketika memenangi pertandingan olahraga antar negara.
Perempuan berpakaian mini yang mengibarkan bendera merah putih di THM pasti lebih cinta kepada Indonesia dibandingkan para tersangka TOP, Azis, Dicky, dan Noel.
Maka pakaian mini tidak dapat lagi dibandingkan dengan stelan jas dan kebaya para pejabat dan keluarga yang merampok uang negara.
Perempuan berpakaian mini yang mengibarkan bendera merah putih justru memberikan pelajaran berharga terkait cinta Indonesia.
Cinta negara tidak ditentukan oleh jenis dan bentuk pakaian. Pakaian mini tidak akan merusak anak- anak bangsa (kecuali orang- orang yang berpikiran mesum).
Perempuan berpakaian mini tidak lebih berbahaya daripada pejabat dengan stelan jas dan kebaya mahal, namun merampas hak- hak warga negara lainnya yang menerima suap maupun melakukan pemerasan.
Perempuan dengan pakaian mini yang kibarkan bendera merah putih di THM lebih berguna untuk bangsa dan negara dibanding tersangka TOP, Azis, Dicky, maupun Noel. Lebih mulia daripada perampok uang negara yang masih bersembunyi di balik tembok- tembok kekuasaan.
Perempuan berpakaian mini tersebut lebih berharga bagi bangsa dibanding para tersangka dan calon tersangka suap rehabilitasi jalan dan jembatan provinsi dan preservasi jalan nasional di Sumut, maupun para tersangka dan calon tersangka suap pembangunan RSUD Kolaka Timur, dan tersangka dan calon tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan hutan, serta tersangka dan calon tersangka pemerasan sertifikasi K3.
Dirgahayu HUT RI ke- 80 bagi perempuan berpakaian mini yang mengibarkan bendera di THM, Merdeka!
Sabtu, 23 Agustus 2025
Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA)