SAMOSIR – SEGARIS.CO — 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Dari total penerima, 85 orang memperoleh Remisi Umum dengan rincian 82 orang Remisi Umum I dan 3 orang Remisi Umum II (bebas). Namun, satu orang penerima RU II belum bisa bebas karena masih harus menjalani masa subsider.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 86 narapidana, terdiri dari RD I (82 orang), RD II (2), dan RDPD I (2).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutannya yang dibacakan Bupati, menegaskan bahwa pemberian remisi pada momen kemerdekaan ke-80 ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Euforia kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk berperilaku lebih baik, mematuhi aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat persatuan dan gotong royong sebagaimana pesan Presiden pertama RI, Soekarno, untuk tidak melupakan sejarah (JAS MERAH).
Menurutnya, meski tantangan bangsa kini berbeda, semangat menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan harus tetap dijunjung tinggi.
Agus menyampaikan selamat kepada narapidana yang memperoleh remisi sekaligus kebebasan.
“Jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali diterima masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Agus memberikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan kerja keras dalam mewujudkan pelayanan yang optimal meski menghadapi berbagai tantangan. [Hatoguan Sitanggang/***]