Segaris.co
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 13:34 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025), lalu  TOP diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/6/2025).

TOP merupakan Kadis pertama yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya pada Senin (24/2/2025) yang terjaring OTT KPK RI. Karir moncer TOP yang sering disebut “anak emas”, “bestie”, “ketua kelas” dari Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution (BAN), terjun bebas, ambruk dan berakhir dengan tangan diborgol dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Namun sebagai “teman dekat” TOP, BAN justru menyatakan dengan tegas bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberi bantuan hukum kepada TOP pada Senin (30/6/2025).

Bahkan BAN pun menyamakan TOP dengan Ilyas Sitorus (IS), Kadis Kominfo Pemprov Sumut dan Zumri Sulthony (ZS), Kadis Kebudayaan, Parwisata dan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan RI (bukan OTT KPK RI).

Tidak lama berselang pasca OTT dan penetapan tersangka oleh KPK RI tersebut, tiba-tiba Pemprov Sumut mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal (30/6/2025), lima bulan, sepuluh hari pasca terbitnya Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal (20/1/2025) perihal Pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan  Indonesia Raya.

Surat edaran Pemprov Sumut tersebut dikeluarkan dua hari setelah Pemprov Sumut diguncang kasus korupsi yang melibatkan “kadis utama” BAN. Pemprov Sumut sepertinya mengeluarkan jurus jitu dengan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila di tengah badai korupsi yang kembali mengguncang Sumut.

Pemprov Sumut diduga ingin mengalihkan perhatian warga Sumut, agar tidak tersedot pada pemberitaan korupsi, dengan mengeluarkan imbauan sakral dan patriotik: menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan  UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pada Bagian Kedua, Penggunaan Lagu Kebangsaan, Pasal 59, ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.  Kemudian ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Kementerian Sekretaris Negara dan Pemprov Sumut menjadikan Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebagai dasar penerbitan surat edaran tersebut. Ironisnya enam belas tahun setelah terbitnya UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, perilaku korupsi tidak pernah berkurang.

Korupsi justru dilakukan orang- orang yang berulang kali dilantik dengan sumpah atau janji sebagai pejabat negara/daerah, dimana Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selalu diperdengarkan/dinyanyikan. Pejabat yang kerap menjadi inspektur/ pemimpin upacara di instansi masing-masing justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi, baik sendiri, maupun bersama-sama.

Koruptor adalah musuh bersama dan musuh negara, karena merusak negara secara terstruktur sistematis, dan massif (TSM), serta mengakibatkan rakyat banyak kehilangan haknya.

Maka tidak ada relevansi imbauan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di setiap hari kerja di seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan untuk mengubah perilaku busuk dan buruk para koruptor.

Rasa Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan, tidak akan tumbuh dengan memperdengarkan/menyanyikannya setiap pukul 10.00 WIB setiap hari kerja di seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan.

Negara kita tidak kekurangan intensitas dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sehingga harus diedarkan imbauan oleh Kementerian Sekeretaris Negara dan diteruskan oleh kepala daerah.

Para pejabat negara, daerah, aparatur sipil negara (ASN) sepertinya kurang sering diperdengarkan lagu- lagu seperti “Hari Kiamat, Black Brothers”, “Tuhan, Bimbo”, “Bongkar, Iwan Fals”, “Tobat Maksiat, Wali”, dan “Dengan NafasMu, Ungu”, serta lagu- lagu perenungan lainnya, sehingga tidak pernah takut melakukan korupsi.

Perilaku buruk dan busuk sebagai warisan mental penjajah, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak pernah hilang dan berkurang dari para penyelenggara negara dan pemerintahan meski setiap hari senin dan hari- hari besar kenegaraan selalu mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila.

Warga Sumut yang baru mendapat imbauan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal (30/6/2025), yang bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan kantor pemerintah dan swasta dengan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila, bukan hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak wajib. Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan tidak dapat dimaknai dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila. Tidak ada kewajiban hukum yang mengikat Instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasayarakatan mematuhi surat edaran tersebut.

Frasa wajib telah termaktub dalam UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pada Bagian Kedua, Penggunaan Lagu Kebangsaan, Pasal 59, ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a-g).

Rasa kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut harus dimaknai dengan membebaskan seluruh instansi pemerintah di Sumut dari belenggu orang-orang yang: rakus, perusak negara melalui pikiran dan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan tugas dan wewenangnya, melakukan tindakan “abuse of power”, kebal hukum karena memiliki relasi dan akses terhadap kekuasaan.

Sumut membutuhkan kepala daerah dan DPRD yang terpilih tanpa menggunakan: “abuse of power”, kriminalisasi hukum terhadap lawan politik, politik buruk dan busuk dengan memberi hadiah atau janji berupa uang, jabatan, sembako, dan bentuk lainnya.

Tindakan tidak melakukan KKN adalah wujud dari kecintaan terhadap bangsa dan negara, meski menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila hanya dalam sunyi dan sepi: dalam hati, dan dilakukan secara mandiri dan sukarela, tanpa imbauan, tanpa surat edaran.

 

Minggu, 20 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, warga Sumut, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

 

Tags: Indonesia RayaKorupsisegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 07:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, mayoritas Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam...

Read more
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2025 | 08:40 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merasionalisasi dan melokalisasi kasus suap yang melibatkan “anak...

Read more
Buah Pikir

Tolak KEK Kawasan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
15 Juli 2025 | 19:11 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-...

Read more
Tak Berkategori

Pantai Lagundi Samosir terlantar, Pemkab Samosir TUTUP MATA

by Ingot Simangunsong
28 Juni 2025 | 23:59 WIB
0

Oleh | Moses Pagabe Siallagan dan Zita Nadia Gultom PANTAI Lagundi, salah satu destinasi wisata yang dahulu dikenal akan pasir...

Read more
Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 03:22 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- LAKI-LAKI yang mengenakan anting-anting di telinga kiri atau kanan, sering memunculkan berbagai makna tergantung pada budaya,...

Read more
Buah Pikir

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 09:01 WIB
0

  Catatan | ingot simangunsong DI era digital saat ini, buku cetak dan buku digital menjadi dua pilihan utama bagi...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

20 Juli 2025 | 13:34 WIB
Tak Berkategori

Uniknya Saddan Sitorus: Cita-cita polisi, ngelamar tentara, malah jadi PENGACARA

20 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, serahkan santunan kepada Lansia

19 Juli 2025 | 15:57 WIB
News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

18 Juli 2025 | 09:57 WIB
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

18 Juli 2025 | 07:41 WIB
News

Samosir siap jadi tuan rumah Toba Jou-Jou dan Aquabike Internasional 2025

17 Juli 2025 | 09:37 WIB
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

17 Juli 2025 | 08:40 WIB
News

Bupati dan Danrem 023/KS galang aksi bersama jaga kebersihan Danau Toba

16 Juli 2025 | 19:16 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dukung sosialisasi SPI 2025 oleh KPK RI

16 Juli 2025 | 15:57 WIB
News

DPD AMPI Langkat santuni 50 anak yatim di Kecamatan Babalan

16 Juli 2025 | 10:15 WIB
News

Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD

16 Juli 2025 | 06:17 WIB
Buah Pikir

Tolak KEK Kawasan Danau Toba

15 Juli 2025 | 19:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba