Segaris.co
Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan dan Sengketa Ruang Pesisir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2025 | 17:54 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh: Vice RLYS

Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memicu polemik di berbagai kalangan.

Struktur yang membentang sepanjang 30 kilometer itu dianggap menghambat akses nelayan dan melanggar regulasi tata ruang.

Pembangunan pagar yang berlangsung sejak Agustus 2024 ini disebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pagar Laut: Manfaat dan Dampak Negatif

Secara umum, pagar laut kerap digunakan di kawasan tropis seperti Indonesia, Thailand, dan Vietnam sebagai pemecah gelombang serta untuk meminimalkan erosi pantai.

Namun, di sisi lain, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan permasalahan baru, terutama bagi nelayan yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian utama.

Dalam kasus di Tangerang, pagar laut ini membatasi akses para nelayan untuk melaut. Mereka terpaksa mencari jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan hasil tangkapan serta meningkatkan biaya operasional.

Anggota Polsek Harian Samosir ditemukan meninggal GANTUNG DIRI

Sertifikasi Lahan di Wilayah Pesisir

Salah satu aspek yang menimbulkan tanda tanya besar adalah kepemilikan sertifikat di area yang seharusnya menjadi wilayah publik.

Berdasarkan laporan Kompas.com (21/1/2025), pagar laut di Tangerang memiliki 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari total HGB tersebut, PT IAM menguasai 234 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Sementara itu, 17 bidang SHM tercatat atas nama Surhat Haq.

Keberadaan sertifikat ini menuai kritik karena secara hukum, lahan di luar garis pantai seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pasal 1 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa wilayah pesisir adalah sumber daya bersama yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Tanggung Jawab Pemerintah dan Keterlibatan Masyarakat

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak nelayan tetap terlindungi serta menindak tegas pihak-pihak yang membangun pagar laut secara ilegal.

Selain itu, masyarakat, terutama nelayan, perlu lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang yang merugikan mereka.

Sebagai solusi jangka panjang, regulasi terkait penguasaan ruang laut perlu diperkuat. Partisipasi nelayan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir juga harus ditingkatkan agar kebijakan yang diambil dapat memperhitungkan kesejahteraan mereka.

Keberlanjutan ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan. Laut bukanlah milik segelintir pihak yang mementingkan keuntungan pribadi, melainkan sumber kehidupan bagi banyak orang yang harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan.

 

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.

Tags: LautPagarPagar LautsegarisSegaris.coTagerang
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

by Ingot Simangunsong
8 November 2025 | 10:40 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PADA awal abad ke-19, wilayah Tapanuli Raya, termasuk Samosir dengan pusatnya di Pangururan, berada dalam situasi...

Read more
DR. Iskandar Muda Hasibuan
Buah Pikir

Majelis Adat Aceh dan Masa Depan Otonomi Kultural: Meneguhkan Fondasi Perdamaian Melalui Kearifan Lokal

by Ingot Simangunsong
7 November 2025 | 07:54 WIB
0

Oleh | DR. Iskandar Muda Hasibuan   ABSTRAK MAJELIS Adat Aceh (MAA) merupakan institusi adat yang diakui secara hukum melalui...

Read more
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 19:37 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan TEROR yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), yang membakar rumah hakim adhoc tipikor PN Medan,...

Read more
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 17:21 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PADA masa kejayaan pemerintahan tradisional Batak, sistem Sitolu Hae Horbo menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan...

Read more
Buah Pikir

Situs Paromasan jejak keagungan dan spiritualitas leluhur Batak di Pangururan

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 06:19 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang SELAIN Huta Hariara Sigurdung, Kabupaten Samosir juga menyimpan peninggalan bersejarah lain yang tak kalah penting, yakni...

Read more
Buah Pikir

“Menapak jejak Raja Sitempang: Warisan kearifan leluhur di tanah Samosir”

by Ingot Simangunsong
4 November 2025 | 20:27 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang KEARIFAN dan kebijaksanaan Raja Sitempang tidak hanya terlihat dari gaya kepemimpinannya, tetapi juga dari kemampuannya membangun...

Read more

Berita Terbaru

News

Pesta Wisata Leluhur Raja Silahi Sabungan siap digelar, Dolok Paromasan dipromosikan sebagai destinasi budaya Samosir

8 November 2025 | 14:49 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh ungkap penyelewengan pupuk bersubsidi, satu pelaku diamankan

8 November 2025 | 11:11 WIB
Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

8 November 2025 | 10:40 WIB
News

Silaturahmi Pangdam IM dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe perkuat sinergi daerah

7 November 2025 | 21:02 WIB
News

Kapolda Aceh tekankan keseimbangan penegakan hukum dan edukasi dalam penanganan lalu lintas

7 November 2025 | 20:39 WIB
News

Rotasi pejabat Polres Aceh Tamiang, Kapolres tekankan profesionalisme kinerja

7 November 2025 | 17:13 WIB
News

Pemkab Samosir berangkatkan tokoh lintas agama laksanakan ibadah ke tanah suci

7 November 2025 | 16:58 WIB
News

Rumah hakim penangani kasus korupsi Rp231,8 miliar hangus, polisi selidiki penyebab

7 November 2025 | 09:15 WIB
Buah Pikir

Majelis Adat Aceh dan Masa Depan Otonomi Kultural: Meneguhkan Fondasi Perdamaian Melalui Kearifan Lokal

7 November 2025 | 07:54 WIB
News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

6 November 2025 | 21:36 WIB
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

6 November 2025 | 19:28 WIB
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

6 November 2025 | 18:19 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita