Segaris.co
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan dan Sengketa Ruang Pesisir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2025 | 17:54 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh: Vice RLYS

Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memicu polemik di berbagai kalangan.

Struktur yang membentang sepanjang 30 kilometer itu dianggap menghambat akses nelayan dan melanggar regulasi tata ruang.

Pembangunan pagar yang berlangsung sejak Agustus 2024 ini disebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pagar Laut: Manfaat dan Dampak Negatif

Secara umum, pagar laut kerap digunakan di kawasan tropis seperti Indonesia, Thailand, dan Vietnam sebagai pemecah gelombang serta untuk meminimalkan erosi pantai.

Namun, di sisi lain, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan permasalahan baru, terutama bagi nelayan yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian utama.

Dalam kasus di Tangerang, pagar laut ini membatasi akses para nelayan untuk melaut. Mereka terpaksa mencari jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan hasil tangkapan serta meningkatkan biaya operasional.

Anggota Polsek Harian Samosir ditemukan meninggal GANTUNG DIRI

Sertifikasi Lahan di Wilayah Pesisir

Salah satu aspek yang menimbulkan tanda tanya besar adalah kepemilikan sertifikat di area yang seharusnya menjadi wilayah publik.

Berdasarkan laporan Kompas.com (21/1/2025), pagar laut di Tangerang memiliki 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari total HGB tersebut, PT IAM menguasai 234 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Sementara itu, 17 bidang SHM tercatat atas nama Surhat Haq.

Keberadaan sertifikat ini menuai kritik karena secara hukum, lahan di luar garis pantai seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pasal 1 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa wilayah pesisir adalah sumber daya bersama yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Tanggung Jawab Pemerintah dan Keterlibatan Masyarakat

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak nelayan tetap terlindungi serta menindak tegas pihak-pihak yang membangun pagar laut secara ilegal.

Selain itu, masyarakat, terutama nelayan, perlu lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang yang merugikan mereka.

Sebagai solusi jangka panjang, regulasi terkait penguasaan ruang laut perlu diperkuat. Partisipasi nelayan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir juga harus ditingkatkan agar kebijakan yang diambil dapat memperhitungkan kesejahteraan mereka.

Keberlanjutan ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan. Laut bukanlah milik segelintir pihak yang mementingkan keuntungan pribadi, melainkan sumber kehidupan bagi banyak orang yang harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan.

 

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.

Tags: LautPagarPagar LautsegarisSegaris.coTagerang
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas...

Read more
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 17:24 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SEBAGAI kader, saya menyambut disahkannya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Read more
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 22:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno PangaribuanAKHIR dari kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo mengangkat Edy Rahmayadi sebagai Menteri Pertahanan RI

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 13:25 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SALAH satu pos menteri yang strategis dalam perombakan Kabinet Merah Putih yang kedua, Senin (8/9/2025) adalah...

Read more
Buah Pikir

NARKOLEMA: Narkoba lewat mata

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 14:31 WIB
0

Oleh | Ir Saut Situmorang, ST, MT DI era digital saat ini, masyarakat hidup dalam pusaran teknologi. Gadget, terutama telepon...

Read more

Berita Terbaru

News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

12 September 2025 | 21:32 WIB
News

Samosir siap jadi tuan rumah Trail of The Kings-Lake Toba by UTMB, target gaungkan Sport Tourism Internasional

12 September 2025 | 09:10 WIB
News

Anak tersangka laporkan balik fugaan fitnah dalam kasus pemerkosaan di Samosir

11 September 2025 | 15:57 WIB
News

Ranperda P-APBD Samosir 2025 disahkan jadi Perda

10 September 2025 | 20:04 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita