Segaris.co
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Rugikan Negara Rp1 triliun, WNA China Yu Hao divonis bebas, Kejaksaan lakukan Kasasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Januari 2025 | 07:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

“JPU telah mengambil langkah hukum dengan menyatakan kasasi atas putusan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

Pengajuan kasasi ini dilakukan karena hakim dianggap tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan vonis bebas.

Harli juga menyebutkan bahwa penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp telah dilakukan pada 17 Januari 2025.

“Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

WNA China didakwa rugikan negara triliunan rupiah

Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, menuai kontroversi.

Dalam amar putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao pada 10 Oktober 2024.

Vonis PN Ketapang ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Februari hingga Mei 2024.

Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun

Kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan Yu Hao disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram serta perak 937,7 kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negara yang besar serta putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa.

Kejaksaan Agung berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan keadilan dan memastikan penerapan hukum yang tepat dalam kasus ini. [RE/***]

 

Tags: BebasEmasIlegalKasasiKejaksaan AgungsegarisSegaris.coTambangVonis
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Natal PKK Pematangsiantar jadi momentum penguatan nilai keluarga dan kebersamaan

by Ingot Simangunsong
24 Desember 2025 | 08:17 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan keluarga menghadiri...

Read more
News

Ahmad Doli: DPP ingin Musda Golkar Sumut berjalan kondusif

by Ingot Simangunsong
23 Desember 2025 | 16:10 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- PELAKSANA Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, untuk pertama kalinya...

Read more
News

Bupati Taput sambut kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan di Bandara Silangit

by Ingot Simangunsong
23 Desember 2025 | 11:23 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Read more
News

KONI Langkat gelar Bimtek Cabor dan KONI kecamatan, fokus pembinaan atlet dan tata kelola LPJ

by Ingot Simangunsong
22 Desember 2025 | 07:45 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi cabang olahraga (cabor) dan...

Read more
News

Bangun 103 hunian tetap untuk korban bencana, Menteri PKP dan Mendagri lakukan groundbreaking di Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
22 Desember 2025 | 06:52 WIB
0

Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat melakukan peletakan batu pertama disaksikan Menteri PKP Maruarar Sirait. TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO...

Read more
News

Rapimnas I Golkar 2025 usulkan Pilkada melalui DPRD, rumuskan 10 pernyataan politik

by Ingot Simangunsong
21 Desember 2025 | 19:02 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- RAPAT Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golongan Karya (Golkar) Tahun 2025 menghasilkan 10 pernyataan politik strategis,...

Read more

Berita Terbaru

News

Natal PKK Pematangsiantar jadi momentum penguatan nilai keluarga dan kebersamaan

24 Desember 2025 | 08:17 WIB
News

Ahmad Doli: DPP ingin Musda Golkar Sumut berjalan kondusif

23 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Bupati Taput sambut kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan di Bandara Silangit

23 Desember 2025 | 11:23 WIB
News

KONI Langkat gelar Bimtek Cabor dan KONI kecamatan, fokus pembinaan atlet dan tata kelola LPJ

22 Desember 2025 | 07:45 WIB
News

Bangun 103 hunian tetap untuk korban bencana, Menteri PKP dan Mendagri lakukan groundbreaking di Tapanuli Utara

22 Desember 2025 | 06:52 WIB
News

Rapimnas I Golkar 2025 usulkan Pilkada melalui DPRD, rumuskan 10 pernyataan politik

21 Desember 2025 | 19:02 WIB
News

Wabup Samosir resmikan Museum Pusaka Batak Toba di Pangururan

19 Desember 2025 | 13:07 WIB
News

Tunggakan pajak kendaraan di Samosir capai 25 ribu unit, Pemkab imbau manfaatkan program pemutihan

19 Desember 2025 | 12:55 WIB
News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita