Segaris.co
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Rugikan Negara Rp1 triliun, WNA China Yu Hao divonis bebas, Kejaksaan lakukan Kasasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Januari 2025 | 07:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

“JPU telah mengambil langkah hukum dengan menyatakan kasasi atas putusan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

Pengajuan kasasi ini dilakukan karena hakim dianggap tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan vonis bebas.

Harli juga menyebutkan bahwa penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp telah dilakukan pada 17 Januari 2025.

“Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

WNA China didakwa rugikan negara triliunan rupiah

Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, menuai kontroversi.

Dalam amar putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao pada 10 Oktober 2024.

Vonis PN Ketapang ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Februari hingga Mei 2024.

Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun

Kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan Yu Hao disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram serta perak 937,7 kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negara yang besar serta putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa.

Kejaksaan Agung berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan keadilan dan memastikan penerapan hukum yang tepat dalam kasus ini. [RE/***]

 

Tags: BebasEmasIlegalKasasiKejaksaan AgungsegarisSegaris.coTambangVonis
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- BUPATI Samosir Vandiko Gultom menegaskan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menghafalkannya. Menurutnya,...

Read more
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Malik Musa, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas guru Muhammadiyah...

Read more
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Tenaga Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sekaligus Bendahara Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat (PP)...

Read more
News

F-SPTI–SPSI Samosir jalin silaturahmi dengan Polres, bahas sinergi dan stabilitas ketenagakerjaan

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2025 | 10:23 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- PENGURUS Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI–SPSI) Kabupaten Samosir melakukan kunjungan...

Read more
News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
0

KUPANG — SEGARIS.CO -- Program Studi Ilmu Administrasi Negara (IAN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP), Universitas Islam Negeri...

Read more
News

Danrem 011/Lilawangsa ajak pemuda jadi pelaku perubahan di era digital

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
0

LHOKSEUMAWE – SEGARIS.CO -- Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mendorong kemajuan...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
News

F-SPTI–SPSI Samosir jalin silaturahmi dengan Polres, bahas sinergi dan stabilitas ketenagakerjaan

29 Oktober 2025 | 10:23 WIB
News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa ajak pemuda jadi pelaku perubahan di era digital

28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
News

Tim Adat Aceh Cang Panah Sumut rayakan Maulid Nabi dengan berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa

28 Oktober 2025 | 15:02 WIB
News

Kapolda Aceh serukan pemuda jadi penentu arah bangsa pada peringatan Sumpah Pemuda ke-97

28 Oktober 2025 | 12:16 WIB
News

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Samosir ajak generasi muda terus bergerak dan bersatu

28 Oktober 2025 | 11:06 WIB
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ingatkan KPN baru: “Jangan khianati amanah dan kehormatan jabatan”

27 Oktober 2025 | 19:58 WIB
News

Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh lakukan inspeksi di tiga kabupaten, pastikan harga dan stok tetap terkendali

27 Oktober 2025 | 11:49 WIB
News

Warga Tutuksiadong laporkan penjarahan getah Pinus ke Polres Samosir

26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita