Segaris.co
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Rugikan Negara Rp1 triliun, WNA China Yu Hao divonis bebas, Kejaksaan lakukan Kasasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Januari 2025 | 07:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

“JPU telah mengambil langkah hukum dengan menyatakan kasasi atas putusan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

Pengajuan kasasi ini dilakukan karena hakim dianggap tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan vonis bebas.

Harli juga menyebutkan bahwa penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp telah dilakukan pada 17 Januari 2025.

“Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

WNA China didakwa rugikan negara triliunan rupiah

Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, menuai kontroversi.

Dalam amar putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao pada 10 Oktober 2024.

Vonis PN Ketapang ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Februari hingga Mei 2024.

Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun

Kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan Yu Hao disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram serta perak 937,7 kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negara yang besar serta putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa.

Kejaksaan Agung berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan keadilan dan memastikan penerapan hukum yang tepat dalam kasus ini. [RE/***]

 

Tags: BebasEmasIlegalKasasiKejaksaan AgungsegarisSegaris.coTambangVonis
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dispar dan KORMI gelar senam sehat bersama ASN di Lapangan Adam Malik

by Ingot Simangunsong
11 Juli 2025 | 14:31 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) kembali menggelar kegiatan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 21:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan pelaksanaan pasar murah yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli...

Read more
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 20:54 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Delapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Derah Pemilihan (Dapil) 10 dengan tegas menolak rencana konversi...

Read more
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 12:19 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup rangkaian kegiatan...

Read more
News

Musrenbang RPJMD Samosir 2025–2029 dibuka, fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 08:33 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

Read more
News

Bupati Samosir hadiri Konferensi Internasional Geowisata Kaldera Toba UNESCO 2025

by Ingot Simangunsong
9 Juli 2025 | 22:41 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menghadiri The 1st International Conference on Geotourism Destination Toba Caldera UNESCO...

Read more

Berita Terbaru

News

Dispar dan KORMI gelar senam sehat bersama ASN di Lapangan Adam Malik

11 Juli 2025 | 14:31 WIB
News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

10 Juli 2025 | 21:58 WIB
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

10 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

10 Juli 2025 | 12:19 WIB
News

Musrenbang RPJMD Samosir 2025–2029 dibuka, fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan

10 Juli 2025 | 08:33 WIB
News

Bupati Samosir hadiri Konferensi Internasional Geowisata Kaldera Toba UNESCO 2025

9 Juli 2025 | 22:41 WIB
News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

9 Juli 2025 | 07:21 WIB
News

Wali Kota buka Musrenbang RPJMD Pematangsiantar 2025-2029, fokus pada enam prioritas strategis

8 Juli 2025 | 16:21 WIB
News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

8 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

8 Juli 2025 | 08:29 WIB
News

Gubernur apresiasi rencana Long Beach di Samosir, Efendy Naibaho dukung duet Bobby–Vandiko di Pilgub

7 Juli 2025 | 07:36 WIB
News

Setelah 21 tahun, aset Rumah Dinas Bupati Samosir resmi diserahkan Pemprov Sumut

7 Juli 2025 | 06:37 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba