Segaris.co
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kader PDIP Toba DITAHAN di Rutan Ballige

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2024 | 19:46 WIB
in News
ADVERTISEMENT

 

TOBA — SEGARIS.CO – KADER PDI Perjuangan [PDIP] Kabupaten Toba, berinisial MS — yang juga unsur pimpinan/anggota DPRD Toba — DITAHAN pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

MS disangkaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2017 dan 2018, yang dianggap melanggar ketentuan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tobasa, Benny Surbakti, menjelaskan bahwa MS telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

MS sudah menjalani proses penanganan perkara tahap II oleh penyidik Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II wilayah Pematangsiantar.

Terulang lagi, KOTAK KOSONG menang

Namun, Benny Surbakti tidak berkenan menjelaskan secara terinci, MS ditahan terkait SPT pajak apa dan berapa kerugian negara akibat pelanggaran ketentuan pajak tersebut.

“MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Balige pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penahanan ini berlaku selama dua minggu ke depan,” ujar Benny Surakti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

Dasar hukum dan tindak pidana

Disampaikan Benny Surbakti, bahwa MS disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal tersebut telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, MS juga dijerat dengan Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dalam undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mencerminkan komitmen tegas Kejaksaan dalam menindak pelanggaran pajak yang merugikan negara.

Kejari Tobasa berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka secara jujur dan transparan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. [Paber Simanjuntak/***]

 

Tags: DitahanKaderPajakPDIPsegarisSegaris.coToba
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Samosir salurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di Tapteng dan Sibolga

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 17:52 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah...

Read more
News

Golkar Taput salurkan bantuan bagi korban banjir bandang di Lobupining

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 16:19 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO --  DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tapanuli Utara (Taput) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak...

Read more
News

PWM Aceh desak pemerintah pusat nyatakan darurat nasional banjir Aceh

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 15:27 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO --A PIMPINAN Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan kebijakan nasional yang lebih...

Read more
News

Muhammadiyah kirim relawan dukung penanganan bencana di Aceh

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 15:16 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- MUHAMMADIYAH kembali mengirimkan tim kemanusiaan untuk membantu penanganan banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah...

Read more
News

Kapolda Aceh: Aceh Tamiang jadi wilayah terdampak banjir paling parah

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 13:19 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyampaikan perkembangan terbaru terkait bencana banjir yang melanda...

Read more
News

Setelah BBM, warga Banda Aceh dan Aceh Besar hadapi antrean panjang LPG

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 12:21 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- SETELAH persoalan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai terurai, warga Banda Aceh dan Aceh Besar...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir salurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di Tapteng dan Sibolga

6 Desember 2025 | 17:52 WIB
News

Golkar Taput salurkan bantuan bagi korban banjir bandang di Lobupining

6 Desember 2025 | 16:19 WIB
News

PWM Aceh desak pemerintah pusat nyatakan darurat nasional banjir Aceh

6 Desember 2025 | 15:27 WIB
News

Muhammadiyah kirim relawan dukung penanganan bencana di Aceh

6 Desember 2025 | 15:16 WIB
News

Kapolda Aceh: Aceh Tamiang jadi wilayah terdampak banjir paling parah

6 Desember 2025 | 13:19 WIB
News

Setelah BBM, warga Banda Aceh dan Aceh Besar hadapi antrean panjang LPG

6 Desember 2025 | 12:21 WIB
News

Di perayaan Natal, Pemko dorong RSUD dr Djasamen Saragih tingkatkan mutu layanan kesehatan

6 Desember 2025 | 09:45 WIB
News

Kementerian Dikdasmen tinjau sekolah terdampak banjir di Aceh

6 Desember 2025 | 09:14 WIB
News

Polda Aceh kirim bantuan tambahan dan tenaga medis untuk korban banjir Aceh Tamiang

6 Desember 2025 | 05:00 WIB
News

Pemkab Samosir salurkan bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas

5 Desember 2025 | 17:28 WIB
News

Polres Aceh Tenggara salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Ketambe

5 Desember 2025 | 15:52 WIB
News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

5 Desember 2025 | 12:50 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita