Segaris.co
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Hakim PN Balige jatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Jautir Simbolon, kuasa hukum protes agenda sidang

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 November 2024 | 12:10 WIB
in News
ADVERTISEMENT

BALIGE — SEGARIS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige, Makmur Pakpahan., membacakan amar putusan terhadap terdakwa Jautir Simbolon pada sidang yang berlangsung Senin, 18 November 2024.

Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Blg, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir, serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan reklamasi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dukung SWASEMBADA PANGAN gagasan Presiden, Tuangkus Harianja: HKTI Sumut akan gelar DIKLAT

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ketua Makmur Pakpahan.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui Mangadar Gultom a.n. Panal Gultom.

Kuasa hukum terdakwa kecewa

Vonis ini menuai kekecewaan dari kuasa hukum terdakwa, BMS Situmorang., yang menyampaikan protes atas pelaksanaan agenda persidangan.

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang sebelumnya telah disepakati untuk pembelaan dan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari yang sama.

“Setelah pembelaan terdakwa dan nota pembelaan penasihat hukum selesai sekitar pukul 11.30 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan dengan replik dari JPU pukul 17.00 WIB,” ujar Situmorang.

Namun, usai replik selesai pukul 17.50 WIB, Ketua Majelis Hakim tiba-tiba memutuskan untuk langsung melanjutkan sidang dengan pembacaan putusan.

Menurut Situmorang, keputusan ini tidak sesuai dengan agenda yang telah disepakati.

“Kami memprotes karena pembacaan putusan dilakukan tanpa terlebih dahulu mempelajari pledoi terdakwa, terutama karena sidang berlangsung secara daring,” katanya.

Alasan Masa Penahanan

Hakim menyampaikan bahwa keputusan mempercepat pembacaan putusan dilakukan karena masa penahanan terdakwa akan habis pada 24 November 2024.

Meski keberatan dan curiga, terdakwa dan kuasa hukum akhirnya menyetujui agenda tersebut.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun pihak kuasa hukum serta JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

Tags: Jautir SimbolonPenjaraPN BaligeSamosirsegarisSegaris.coVonis
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan santunan bagi korban bencana

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 21:02 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO --   PEMERINTAH KABUPATEN Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyelenggarakan doa bersama lintas agama sebagai bentuk dukungan moral...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar pelajari pengendalian inflasi di Yogyakarta

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 18:14 WIB
0

YOGYAKARTA -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mempelajari strategi pengendalian inflasi yang dijalankan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar rapat kesiapsiagaan hadapi Natal dan Tahun Baru

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 17:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kota (Pemk) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan pengamanan dan pelayanan publik menjelang perayaan Natal...

Read more
News

Poldasu dan Polres salurkan bantuan sosial untuk korban banjir di Kabupaten Langkat

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 12:28 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama jajaran Polres kembali menunjukkan komitmen dalam membantu masyarakat terdampak banjir...

Read more
News

Laznas Syarikat Islam salurkan 7.000 liter air bersih untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
9 Desember 2025 | 10:11 WIB
0

KUALA SIMPANG – SEGARIS.CO -- KONDISI sebagian warga di pusat Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, masih memprihatinkan setelah banjir yang...

Read more
News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 20:15 WIB
0

ACEH TAMIANG — SEGARIS.CO -- POLRES Aceh Tamiang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun wilayah tersebut masih berada dalam...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan santunan bagi korban bencana

9 Desember 2025 | 21:02 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar pelajari pengendalian inflasi di Yogyakarta

9 Desember 2025 | 18:14 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar rapat kesiapsiagaan hadapi Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2025 | 17:25 WIB
News

Poldasu dan Polres salurkan bantuan sosial untuk korban banjir di Kabupaten Langkat

9 Desember 2025 | 12:28 WIB
News

Laznas Syarikat Islam salurkan 7.000 liter air bersih untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 10:11 WIB
News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

8 Desember 2025 | 20:15 WIB
News

Pertama di Sumut, Pemkab Samosir salurkan kredit tanpa bunga untuk dorong UMKM

8 Desember 2025 | 20:04 WIB
News

Relawan ICMI Aceh tiba di Kuala Langsa, siap distribusikan bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 19:30 WIB
News

Polres Aceh Tamiang pastikan tidak ada jenazah dalam kendaraan terlantar akibat banjir

8 Desember 2025 | 19:15 WIB
News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 15:48 WIB
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

8 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

8 Desember 2025 | 09:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita