Segaris.co
Senin, 1 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sumut Watch desak KPU batalkan Cakada Susanti Dewayani

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 September 2024 | 17:14 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Advokat dan Board Executive Perkumpulan Sumut Watch, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, MH, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar untuk membatalkan pencalonan dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai calon petahana dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Menurutnya, Susanti telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Daulat Sihombing, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, dalam surat Sumut Watch nomor 101/SW-Lap/IX/2024 yang dikirimkan pada 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar, menjelaskan bahwa Walikota Susanti melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

WAKIL RAKYAT tak KORUP dan PRO RAKYAT

Lebih lanjut, UU tersebut juga melarang penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya adalah pembatalan pencalonan petahana, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU yang sama.

Fakta yang menjadi dasar desakan ini adalah keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024, yang mengangkat 92 pejabat ASN tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 71 UU tersebut.

Meskipun Susanti sempat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800/616/IV/2024 pada 4 April 2024, yang membatalkan pengangkatan tersebut, menurut Daulat, pembatalan ini tidak menghapus konsekuensi hukum pelanggaran yang telah terjadi. 4

Bahkan, hal ini semakin menguatkan bukti bahwa pelanggaran memang telah dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, melalui surat peringatan pada 19 Maret 2024, telah melarang Walikota melakukan mutasi jabatan.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar juga telah memberikan peringatan serupa. Namun, Walikota tetap melanjutkan pelantikan tersebut.

Daulat menilai, tindakan Susanti bukan disebabkan oleh ketidaktahuan hukum, melainkan didorong oleh arogansi kekuasaan.

Atas dasar ini, Sumut Watch meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk segera membatalkan pencalonan Susanti Dewayani dalam Pilkada 2024. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: Daulat SihombingKPUPematangsiantarsegarisSegaris.coSsantiSumut WatchSusanti Dewayani
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

BNPB: 316 korban tewas akibat banjir di Sumatera dan Aceh

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 21:08 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir yang melanda wilayah Sumatera...

Read more
News

Laznas Dewan Dakwah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 18:54 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- LEMBAGA Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak...

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau wilayah terisolasi pascabanjir di Bireuen dan Aceh Utara

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 18:42 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UPAYA percepatan penanganan pascabanjir di Aceh terus dilakukan. Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah...

Read more
News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 17:20 WIB
0

BIREUEN -- SEGARIS.CO -- AKSES komunikasi masyarakat di wilayah terdampak bencana akhirnya kembali terbuka setelah sempat terputus selama beberapa hari....

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 07:19 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir...

Read more
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 05:33 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri...

Read more

Berita Terbaru

News

BNPB: 316 korban tewas akibat banjir di Sumatera dan Aceh

30 November 2025 | 21:08 WIB
News

Laznas Dewan Dakwah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 18:54 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau wilayah terisolasi pascabanjir di Bireuen dan Aceh Utara

30 November 2025 | 18:42 WIB
News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

30 November 2025 | 17:20 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 07:19 WIB
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 05:33 WIB
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

29 November 2025 | 19:38 WIB
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

29 November 2025 | 19:26 WIB
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

29 November 2025 | 18:48 WIB
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

29 November 2025 | 17:41 WIB
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

29 November 2025 | 15:36 WIB
News

Camat Simanindo mangkir dari mediasi, Pelapor siapkan langkah hukum lanjutan

29 November 2025 | 15:21 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita