Segaris.co
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Trotoar alih fungsi, pihak MEGALAND tidak gubris Pemko Pematangsiantar, WARGA PROTES

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 Agustus 2024 | 09:23 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Trotoar di kawasan depan komplek Megaland, Kota Pematangsiantar, kini beralih fungsi.

Beberapa pengusaha memanfaatkan lahan trotoar untuk keperluan yang tidak semestinya.

Menanggapi hal ini, seorang pengacara, Dapot Hasiholan Purba, SH, telah melayangkan surat kepada dinas terkait di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Ia menegaskan bahwa penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas menyatakan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Dapot mengungkapkan bahwa pengembang Mega Land diduga melanggar hukum terkait pembangunan fasilitas umum, yang seharusnya berada di luar bahu jalan atau trotoar, sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 Pasal 12.

Pelanggaran ini, jika dibiarkan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Digunakan lahan parkir

Melalui hasil pantauan langsung, Dapot menyatakan bahwa trotoar di Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, digunakan sebagai lahan parkir oleh perusahaan Megaland, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Hal ini tentu saja merugikan pejalan kaki yang terpaksa mengalah. Apalagi, parkir sembarangan di atas trotoar dapat mengancam keselamatan mereka.

Belum lama ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima surat pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juli 2024, yang meminta pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Kota Pematangsiantar, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui bahwa trotoar beserta fasilitasnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kabag Hukum belum tahu

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Edy Sutrisno, menyayangkan alih fungsi trotoar yang dilakukan oleh perusahaan Megaland.

Ia menyatakan bahwa fasilitas tersebut seharusnya dinikmati oleh pejalan kaki, bukan digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.

Meski begitu, Edy mengakui bahwa dirinya masih baru menjabat, sehingga belum mengetahui sepenuhnya kronologi kasus tersebut.

Segera bertindak

Dapot pun meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, segera mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar.

Ia juga mengingatkan agar fasilitas umum tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, melalui John Henri Musa Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada pengembang agar fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah kota sebagai aset. Namun, imbauan ini sering diabaikan oleh Megaland.

Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, belum memberikan respons yang jelas terkait pengaduan ini.

Pihak Satpol PP masih menunggu keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dapot berharap agar pemerintah Kota Pematangsiantar segera menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama pihak terkait.

Ia juga meminta agar trotoar dipelihara dan dipercantik, sehingga masyarakat bisa menikmatinya dengan nyaman tanpa terganggu oleh parkir liar.

Dapot mengingatkan bahwa trotoar harus digunakan sesuai fungsinya, demi keselamatan dan ketertiban pejalan kaki. [Fernando Nainggolan/***]

Tags: Alih FungsiKota PematangsiantarMegalandsegarisSegaris.coTrotoar
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

by Ingot Simangunsong
2 Februari 2026 | 21:13 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan Open...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, memimpin Rapat Optimalisasi...

Read more
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:32 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PARA guru Pendidikan Anak Usia Dini–Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) Kota Pematangsiantar menyambut penuh haru dan...

Read more
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

by Ingot Simangunsong
28 Januari 2026 | 09:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PASTOR Paroki Santa Maria Tarutung, RD Merdin M. Sitanggang, akan mengemban tugas baru di Paroki...

Read more
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 17:45 WIB
0

BEKASI – SEGARIS.CO - Horas Bangso Batak (HBB) menolak dengan tegas rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI...

Read more
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 13:38 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- Seorang warga Gang Seremoni, Bah Apal, Nagori Dolokmaraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Mansah (55), diduga...

Read more

Berita Terbaru

News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

2 Februari 2026 | 21:13 WIB
Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita