Segaris.co
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Trotoar alih fungsi, pihak MEGALAND tidak gubris Pemko Pematangsiantar, WARGA PROTES

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 Agustus 2024 | 09:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Trotoar di kawasan depan komplek Megaland, Kota Pematangsiantar, kini beralih fungsi.

Beberapa pengusaha memanfaatkan lahan trotoar untuk keperluan yang tidak semestinya.

Menanggapi hal ini, seorang pengacara, Dapot Hasiholan Purba, SH, telah melayangkan surat kepada dinas terkait di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Ia menegaskan bahwa penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas menyatakan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Dapot mengungkapkan bahwa pengembang Mega Land diduga melanggar hukum terkait pembangunan fasilitas umum, yang seharusnya berada di luar bahu jalan atau trotoar, sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 Pasal 12.

Pelanggaran ini, jika dibiarkan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Digunakan lahan parkir

Melalui hasil pantauan langsung, Dapot menyatakan bahwa trotoar di Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, digunakan sebagai lahan parkir oleh perusahaan Megaland, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Hal ini tentu saja merugikan pejalan kaki yang terpaksa mengalah. Apalagi, parkir sembarangan di atas trotoar dapat mengancam keselamatan mereka.

Belum lama ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima surat pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juli 2024, yang meminta pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Kota Pematangsiantar, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui bahwa trotoar beserta fasilitasnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kabag Hukum belum tahu

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Edy Sutrisno, menyayangkan alih fungsi trotoar yang dilakukan oleh perusahaan Megaland.

Ia menyatakan bahwa fasilitas tersebut seharusnya dinikmati oleh pejalan kaki, bukan digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.

Meski begitu, Edy mengakui bahwa dirinya masih baru menjabat, sehingga belum mengetahui sepenuhnya kronologi kasus tersebut.

Segera bertindak

Dapot pun meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, segera mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar.

Ia juga mengingatkan agar fasilitas umum tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, melalui John Henri Musa Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada pengembang agar fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah kota sebagai aset. Namun, imbauan ini sering diabaikan oleh Megaland.

Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, belum memberikan respons yang jelas terkait pengaduan ini.

Pihak Satpol PP masih menunggu keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dapot berharap agar pemerintah Kota Pematangsiantar segera menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama pihak terkait.

Ia juga meminta agar trotoar dipelihara dan dipercantik, sehingga masyarakat bisa menikmatinya dengan nyaman tanpa terganggu oleh parkir liar.

Dapot mengingatkan bahwa trotoar harus digunakan sesuai fungsinya, demi keselamatan dan ketertiban pejalan kaki. [Fernando Nainggolan/***]

Tags: Alih FungsiKota PematangsiantarMegalandsegarisSegaris.coTrotoar
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 19:50 WIB
0

ACEH TIMUR -- SEGARIS.CO -- PIMPINAN Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Aceh Timur melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Read more
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 14:50 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh melaksanakan Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda...

Read more
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 13:46 WIB
0

ACEH BARAT – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun...

Read more
News

Tanpa izin resmi, Reklamasi Pantai dan Galian C di Samosir berjalan terbuka

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 11:51 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- AKTIVITAS penggalian material (Galian C) dan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan tepian Danau Toba, tepatnya...

Read more
News

Koperasi Syariah Merah Putih Lam Lumpu siap beroperasi di Pekan Bada

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 09:46 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- KOPERASI Syariah Merah Putih Gampong Lam Lumpu segera memulai kegiatan operasionalnya di wilayah Pekan Bada....

Read more
News

Sidang lapangan sengketa situs Hariara Sigurdung, Hatoguan Sitanggang: “Penerbitan sertifikat sarat praktik mafia tanah”

by Ingot Simangunsong
4 November 2025 | 16:38 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- SIDANG lapangan terkait sengketa lahan situs bersejarah Hariara Sigurdung di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

5 November 2025 | 19:50 WIB
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

5 November 2025 | 19:37 WIB
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

5 November 2025 | 17:21 WIB
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

5 November 2025 | 14:50 WIB
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

5 November 2025 | 13:46 WIB
News

Tanpa izin resmi, Reklamasi Pantai dan Galian C di Samosir berjalan terbuka

5 November 2025 | 11:51 WIB
PENDIDIKAN

“Kuliah Malam” di Tarutung, bahas mutu pendidikan dan tantangan guru di Tapanuli Utara

5 November 2025 | 10:18 WIB
News

Koperasi Syariah Merah Putih Lam Lumpu siap beroperasi di Pekan Bada

5 November 2025 | 09:46 WIB
Buah Pikir

Situs Paromasan jejak keagungan dan spiritualitas leluhur Batak di Pangururan

5 November 2025 | 06:19 WIB
Buah Pikir

“Menapak jejak Raja Sitempang: Warisan kearifan leluhur di tanah Samosir”

4 November 2025 | 20:27 WIB
News

Sidang lapangan sengketa situs Hariara Sigurdung, Hatoguan Sitanggang: “Penerbitan sertifikat sarat praktik mafia tanah”

4 November 2025 | 16:38 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

4 November 2025 | 14:12 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita