Segaris.co
Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Trotoar alih fungsi, pihak MEGALAND tidak gubris Pemko Pematangsiantar, WARGA PROTES

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 Agustus 2024 | 09:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Trotoar di kawasan depan komplek Megaland, Kota Pematangsiantar, kini beralih fungsi.

Beberapa pengusaha memanfaatkan lahan trotoar untuk keperluan yang tidak semestinya.

Menanggapi hal ini, seorang pengacara, Dapot Hasiholan Purba, SH, telah melayangkan surat kepada dinas terkait di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Ia menegaskan bahwa penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas menyatakan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Dapot mengungkapkan bahwa pengembang Mega Land diduga melanggar hukum terkait pembangunan fasilitas umum, yang seharusnya berada di luar bahu jalan atau trotoar, sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 Pasal 12.

Pelanggaran ini, jika dibiarkan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Digunakan lahan parkir

Melalui hasil pantauan langsung, Dapot menyatakan bahwa trotoar di Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, digunakan sebagai lahan parkir oleh perusahaan Megaland, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Hal ini tentu saja merugikan pejalan kaki yang terpaksa mengalah. Apalagi, parkir sembarangan di atas trotoar dapat mengancam keselamatan mereka.

Belum lama ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima surat pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juli 2024, yang meminta pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Kota Pematangsiantar, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui bahwa trotoar beserta fasilitasnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kabag Hukum belum tahu

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Edy Sutrisno, menyayangkan alih fungsi trotoar yang dilakukan oleh perusahaan Megaland.

Ia menyatakan bahwa fasilitas tersebut seharusnya dinikmati oleh pejalan kaki, bukan digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.

Meski begitu, Edy mengakui bahwa dirinya masih baru menjabat, sehingga belum mengetahui sepenuhnya kronologi kasus tersebut.

Segera bertindak

Dapot pun meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, segera mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar.

Ia juga mengingatkan agar fasilitas umum tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, melalui John Henri Musa Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada pengembang agar fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah kota sebagai aset. Namun, imbauan ini sering diabaikan oleh Megaland.

Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, belum memberikan respons yang jelas terkait pengaduan ini.

Pihak Satpol PP masih menunggu keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dapot berharap agar pemerintah Kota Pematangsiantar segera menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama pihak terkait.

Ia juga meminta agar trotoar dipelihara dan dipercantik, sehingga masyarakat bisa menikmatinya dengan nyaman tanpa terganggu oleh parkir liar.

Dapot mengingatkan bahwa trotoar harus digunakan sesuai fungsinya, demi keselamatan dan ketertiban pejalan kaki. [Fernando Nainggolan/***]

Tags: Alih FungsiKota PematangsiantarMegalandsegarisSegaris.coTrotoar
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:32 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- BUPATI Langkat H. Syah Afandin melantik 86 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pelantikan yang...

Read more
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:22 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --   KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri prosesi penganugerahan Gelar Kehormatan Petua Panglima Hukom...

Read more
News

Hutapea Banuarea wakili Tapanuli Utara di Ajang Desa Percontohan Lingkungan Bersih dan Sehat Sumut 2025

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 18:16 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO -- TIM Evaluasi Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Rabu (12/11/2025),...

Read more
News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 17:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, membuka UMKM Siantar Expo 2025 di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka,...

Read more
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 16:48 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) tahun...

Read more
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 15:29 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- WAKIL Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, bersama sejumlah pejabat utama...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

12 November 2025 | 19:32 WIB
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

12 November 2025 | 19:22 WIB
News

Hutapea Banuarea wakili Tapanuli Utara di Ajang Desa Percontohan Lingkungan Bersih dan Sehat Sumut 2025

12 November 2025 | 18:16 WIB
News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

12 November 2025 | 17:03 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

12 November 2025 | 16:48 WIB
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

12 November 2025 | 15:29 WIB
News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh beri pembekalan aplikasi peradilan kepada 71 calon advokat

12 November 2025 | 13:00 WIB
News

Polda Aceh perkuat dukungan terhadap program Makanan Bergizi Gratis dan pembentukan SPPG

12 November 2025 | 10:35 WIB
Buah Pikir

Menafsir ulang Tarombo Batak: Antara warisan leluhur dan jejak kolonialisme

12 November 2025 | 09:16 WIB
Buah Pikir

Takut temui massa aksi pro “Tutup TPL”, Gubsu memilih kabur ke Jakarta

11 November 2025 | 21:09 WIB
News

Kolaborasi Polda Aceh dan UNPRI perkuat pengembangan SDM Polri melalui kemitraan pendidikan

11 November 2025 | 17:05 WIB
News

Kebijakan pemberangkatan tokoh agama dari APBD Samosir menuai kritik

11 November 2025 | 13:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita