Segaris.co
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Peradi: Putusan MK wajib dijalankan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Agustus 2024 | 16:49 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Pemerintah, DPR, dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah harus mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Kita Bersama dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus, yang ditandatangani Ketua Umum Luhut Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat.

Peradi menegaskan bahwa ketaatan terhadap putusan MK adalah bagian dari upaya menegakkan konstitusi, yang merupakan dasar hukum negara Indonesia.

Hal ini penting untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Peradi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang MK, yang menyatakan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Dalam siaran persnya, Peradi juga menekankan bahwa dalam pengujian undang – undang terhadap UUD 1945, MK memiliki kewenangan penuh sebagai lembaga yudikatif yang independen dan merdeka.

“Esensi negara hukum tidak boleh dikompromikan oleh kekuasaan, karena hal itu akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” tegas Peradi.

HERRY CHANDRA fakta POLITIK Pilkada Simalungun

Lebih lanjut, Peradi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Implementasi negara hukum harus tercermin dalam penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman dan harus dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Peradi memperingatkan agar jangan sampai tercipta warisan buruk dalam praktik negara hukum.

Mengutip tokoh advokat Yap Thiam Hien, Peradi menekankan pentingnya prinsip “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kedaulatan hukum, bukan hukum penguasa). [Hatoguan Sitanggang/***]

Tags: segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 07:19 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir...

Read more
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 05:33 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri...

Read more
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:38 WIB
0

PIDIE — SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN mendalam menyelimuti seorang dosen muda STIKes Medika Nurul Islam (MNI) Pidie, Salbiah (28), di tengah...

Read more
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:26 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- BANTUAN logistik dan Ransum Operasi Nusantara (RON) seberat 2,5 ton dari Markas Besar Polri tiba...

Read more
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 18:48 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- RAPAT PARIPURNA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran...

Read more
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 15:36 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh bersama polres jajaran terus memperkuat dukungan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 07:19 WIB
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 05:33 WIB
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

29 November 2025 | 19:38 WIB
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

29 November 2025 | 19:26 WIB
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

29 November 2025 | 18:48 WIB
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

29 November 2025 | 17:41 WIB
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

29 November 2025 | 15:36 WIB
News

Camat Simanindo mangkir dari mediasi, Pelapor siapkan langkah hukum lanjutan

29 November 2025 | 15:21 WIB
News

Pasokan terhambat, harga bahan pokok di Banda Aceh melonjak

29 November 2025 | 09:58 WIB
News

Pasokan ikan laut ke Tapanuli Utara tersendat akibat longsor, warga beralih konsumsi ikan tawar

29 November 2025 | 08:39 WIB
News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

28 November 2025 | 20:56 WIB
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

28 November 2025 | 19:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita