Segaris.co
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Peradi: Putusan MK wajib dijalankan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Agustus 2024 | 16:49 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Pemerintah, DPR, dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah harus mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Kita Bersama dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus, yang ditandatangani Ketua Umum Luhut Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat.

Peradi menegaskan bahwa ketaatan terhadap putusan MK adalah bagian dari upaya menegakkan konstitusi, yang merupakan dasar hukum negara Indonesia.

Hal ini penting untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Peradi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang MK, yang menyatakan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Dalam siaran persnya, Peradi juga menekankan bahwa dalam pengujian undang – undang terhadap UUD 1945, MK memiliki kewenangan penuh sebagai lembaga yudikatif yang independen dan merdeka.

“Esensi negara hukum tidak boleh dikompromikan oleh kekuasaan, karena hal itu akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” tegas Peradi.

HERRY CHANDRA fakta POLITIK Pilkada Simalungun

Lebih lanjut, Peradi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Implementasi negara hukum harus tercermin dalam penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman dan harus dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Peradi memperingatkan agar jangan sampai tercipta warisan buruk dalam praktik negara hukum.

Mengutip tokoh advokat Yap Thiam Hien, Peradi menekankan pentingnya prinsip “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kedaulatan hukum, bukan hukum penguasa). [Hatoguan Sitanggang/***]

Tags: segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda: Aceh harus jadi daerah paling aman dan nyaman di Sumatera

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 20:02 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan komitmen untuk menjaga Provinsi Aceh sebagai wilayah...

Read more
News

Roy Suryo dan dua tersangka lainnya menolak upaya mediasi dengan Jokowi

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 19:19 WIB
0

JAKARTA-- SEGARIS.CO -- TIGA tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo—Roy Suryo, dr....

Read more
News

Kasus TS mandek di Kejari Samosir, publik pertanyakan penundaan pelimpahan perkara

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 12:40 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PROSES penanganan perkara yang menyeret tersangka TS, berdasarkan laporan Veronika Sidabutar, kembali menuai perhatian publik. Meski...

Read more
News

Ratusan murid TK Kartika IV-3 ikuti edukasi kebakaran di markas Damkar Lhokseumawe

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 08:07 WIB
0

LHOKSEUMAWE -- SEGARIS.CO -- RATUSAN murid TK Kartika IV-3 Lhokseumawe mengikuti kegiatan kunjungan belajar ke Markas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan...

Read more
News

Kapolda Aceh dorong penguatan sinergi dan iklim investasi aman di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 06:32 WIB
0

PIDIE JAYA -- SEGARIS.CO --  KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengingatkan jajaran Polres Pidie Jaya untuk terus membangun...

Read more
News

Pemkab Taput gandeng YGPN tingkatkan kapasitas guru di era kecerdasan buatan

by Ingot Simangunsong
19 November 2025 | 12:37 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --    WAKIL Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, resmi membuka Workshop “Penerapan Teknologi AI dalam Pendidikan Generasi...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda: Aceh harus jadi daerah paling aman dan nyaman di Sumatera

20 November 2025 | 20:02 WIB
News

Roy Suryo dan dua tersangka lainnya menolak upaya mediasi dengan Jokowi

20 November 2025 | 19:19 WIB
News

Kasus TS mandek di Kejari Samosir, publik pertanyakan penundaan pelimpahan perkara

20 November 2025 | 12:40 WIB
News

Ratusan murid TK Kartika IV-3 ikuti edukasi kebakaran di markas Damkar Lhokseumawe

20 November 2025 | 08:07 WIB
News

Kapolda Aceh dorong penguatan sinergi dan iklim investasi aman di Pidie Jaya

20 November 2025 | 06:32 WIB
News

Pemkab Taput gandeng YGPN tingkatkan kapasitas guru di era kecerdasan buatan

19 November 2025 | 12:37 WIB
News

Kapolda Aceh tegaskan penguatan pembinaan personel berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal

19 November 2025 | 07:19 WIB
News

Raker MAA 2025 rumuskan enam rekomendasi strategis penguatan adat Aceh

18 November 2025 | 16:55 WIB
News

Muspika Tangse dan KPA gelar silaturahmi kebangsaan, teguhkan komitmen perawat perdamaian Aceh

18 November 2025 | 07:49 WIB
News

Bupati Taput tekankan peran strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan

18 November 2025 | 07:32 WIB
News

Kapolda Aceh resmikan pembangunan joging track dan tinjau proyek sarpras SIM di Bener Meriah

17 November 2025 | 19:13 WIB
Buah Pikir

Gubernur dan DPRD Sumut melanggar ketentuan paripurna pengajuan Ranperda

17 November 2025 | 17:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita