Segaris.co
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Bubarkan DPR RI

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 19:14 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribun

REAKSI cepat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi UU Pilkada, membuatnya kehilangan legitimasi moral sebagai perwakilan rakyat.

Sehari pasca putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah.

DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. Pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah.

Bersama Pemerintah, DPR RI mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan.

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya.

Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106.

Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024.

Sementara putusan 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah mau pun DK Jakarta.

Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga.

Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan.

Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen.

Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

Maka terkait tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun DPR RI.

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada.

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU.

Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK.

Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”.

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil.

Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi.

 

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, dan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Reformasi Jilid Terakhir

Tags: BubarkanDPRDPR RIsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 20:21 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara...

Read more
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:34 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang JANGAN membahas tarombo atau silsilah marga yang tidak diteliti secara ilmiah. Tanpa penelitian para ahli, pembahasan...

Read more
Buah Pikir

“Pak RE Nainggolan pemimpin sejati”

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 20:15 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DI HARI ulang tahun Dr RE Nainggolan MM yang ke 75 tahun,21 November 2025 dirangkaikan dengan...

Read more
Buah Pikir

Kenyamanan, Kunci Keberhasilan Pendidikan (Refleksi Hari Guru, 25 Nopember 2025)

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 14:11 WIB
0

Oleh: Muhammad Hanafiah, S.Pd, M.Pd. CITA-CITA pendidikan dan realita yang mengkhawatirkan, setiap bel pagi yang berbunyi di gerbang sekolah, semua...

Read more

Berita Terbaru

News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

5 Desember 2025 | 12:50 WIB
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

5 Desember 2025 | 12:39 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

5 Desember 2025 | 11:28 WIB
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

5 Desember 2025 | 07:56 WIB
News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

4 Desember 2025 | 19:04 WIB
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

4 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

4 Desember 2025 | 09:28 WIB
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

4 Desember 2025 | 09:16 WIB
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

3 Desember 2025 | 17:51 WIB
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

3 Desember 2025 | 16:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita