Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
GURU BESAR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD

GURU BESAR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD

Mahfud MD: Cara berhukum di Indonesia sudah rusak

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Juni 2024 | 08:07 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – GURU BESAR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah interpretasi mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Menurut calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tersebut, keputusan ini mencerminkan kerusakan dalam sistem hukum Indonesia.

“Cara berhukum kita sudah rusak dan semakin dirusak,” ujarnya melalui akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 5 Juni 2024.

Mahfud mengaku kondisi ini membuatnya sedikit apatis. Jika tidak bisa diperbaiki, ia bahkan menyarankan agar kebusukan ini dibiarkan sampai akhirnya runtuh dengan sendirinya.

Pemimpin Merakyat: AKBP Reonald Simanjuntak terima Penghargaan Inovasi

“Saat kondisi ini terus berlanjut, pada akhirnya kita sendiri yang akan terjatuh ketika orang lain memakai cara yang sama. Kebusukan cara kita berhukum sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” kata Mahfud.

Putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah pengamat politik yang menilai keputusan tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama untuk menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Mahfud menilai, asumsi tersebut merupakan konsekuensi logis dari tindakan-tindakan pemerintah selama ini.

“Ini adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh, maaf, eksekutif atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat dan melanggar etika berat,” katanya dalam podcast Terus Terang Mahfud MD.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, setelah MK melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut juga dinilai sarat kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai calon wakil presiden.

Mahfud menyatakan, asumsi masyarakat tentang politik dinasti adalah hal yang wajar.

“Lembaga hukum kini dijadikan bahan cemooh, dengan munculnya istilah seperti Mahkamah Kakak, Mahkamah Anak, Menangkan Kakak, MK Menangkan Adik,” ujar mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada kabinet Jokowi itu.

Mahfud mengaku bingung bagaimana memperbaiki permasalahan hukum ini. Ia telah berkonsultasi dengan para ahli hukum namun belum menemukan solusi yang tepat.

Ia berharap pemerintahan berikutnya, yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, mampu menegakkan hukum dengan lebih baik.

“Mudah-mudahan, nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang positif. Karena perubahan ini akan sangat membantu pemerintahan jika hukum ditegakkan dengan benar,” katanya. [RE/***]

Tags: HukumMahfud MDsegarisSegaris.coTata Negara
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba