Segaris.co
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RE Siahaan TOLAK PUTUSAN Hakim Judex Factie PN Pematangsiantar, dan ajukan MEMORI BANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2024 | 13:03 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – DAULAT Sihombing SH, MH, Miduk Panjaitan, SH dan Gita Tri Orlanda, SH, Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch, mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap Putusan Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms antara Ir Robert Edison Siahaan (RE Siahaan/pembanding) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (terbanding I), Menteri Keuangan RI (terbading II), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar (terbanding III) dan Ahli Waris dari almarhum Esron Simamora yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (terbanding IV).

Dalam memori banding yang disampaikan tertulis ke redaksi Segaris.co, kuasa hukum menyebutkan, bahwa Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: penggugat/pembanding menyatakan keberatan dan menolak Putusan Hakim Judex Factie secara tegas terkait putusan dalam pokok perkara, dengan berbagai alasan yang dikemukakan.

Salah satunya, Hakim Judex Factie dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa putusan perkara pidana Penggugat/Pembanding, baik mengenai pidana pokok mau pun pidana tambahan uang pengganti, telah tuntas dieksekusi.

Raih 116.056 suara, Mangihut Sinaga ke DPR-RI Senayan

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ada tambahan pidana penjara selama 4 tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun.

Pihak Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Namun, dalam kasus ini, KPK melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah Terdakwa, yang dinilai bersifat illegal.

Terkait dengan pengajuan memori banding, Penggugat/Pembanding meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat/Terbanding I, II, dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat IV, apabila Alm. Esron Samosir dianggap sebagai pembeli yang baik dalam transaksi jual-beli/lelang lahan dan rumah Terdakwa.

Pengadilan Negeri Kota Siantar, melalui putusannya, menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan sebesar Rp45 miliar, KPK sebagai Tergugat/Terbanding I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik Terdakwa, padahal tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat/Terbanding II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, dikatakan melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik Terdakwa di Jalan Sutomo Kota Siantar, yang saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat/Terbanding III BPN Kota Siantar, yang mengubah sertifikat tanah milik Terdakwa atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat/Terbanding IV, yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Lahan dan bangunan itu kemudian dibangun menjadi ruko berlantai tiga. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: BandingDaulat SihombingPN PematangsiantarRE SiahaansegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

by Ingot Simangunsong
16 November 2025 | 08:48 WIB
0

SINGKAWANG -- SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Ketua TP PKK, Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Konferensi Kota Toleran...

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau Polres Aceh Tengah, tekankan penguatan soliditas dan pelayanan humanis

by Ingot Simangunsong
15 November 2025 | 16:14 WIB
0

TAKENGON -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Aceh Tengah pada Sabtu,...

Read more
News

Mahasiswa Teknik Elektromedis UAD gelar temu ramah bersama pimpinan kampus di Aceh Besar

by Ingot Simangunsong
15 November 2025 | 16:02 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --   MAHASISWA Program Studi Teknik Elektromedis Universitas Ahmad Dahlan (UAD), baru-baru ini mengadakan kegiatan temu ramah...

Read more
News

29 November 2025, Universitas Ahmad Dahlan Aceh diresmikan

by Ingot Simangunsong
15 November 2025 | 13:27 WIB
0

BANDA ACEH --  SEGARIS.CO --   REKTOR Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Aceh, T. Murhadi SKM, M.Pd, mengumumkan bahwa peresmian kampus tersebut...

Read more
News

Menjelang finalisasi APBD 2026, kebijakan studi banding Pemkab Samosir dipertanyakan

by Ingot Simangunsong
15 November 2025 | 13:11 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO --  MENJELANG pembahasan akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, kritik terhadap arah kebijakan Pemerintah Kabupaten...

Read more
News

Pemkab Samosir jajaki Penguatan kerjasama dan peningkatan PAD ke Pemkot Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
15 November 2025 | 08:10 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rangka mempererat hubungan antar...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16 November 2025 | 08:48 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau Polres Aceh Tengah, tekankan penguatan soliditas dan pelayanan humanis

15 November 2025 | 16:14 WIB
News

Mahasiswa Teknik Elektromedis UAD gelar temu ramah bersama pimpinan kampus di Aceh Besar

15 November 2025 | 16:02 WIB
News

29 November 2025, Universitas Ahmad Dahlan Aceh diresmikan

15 November 2025 | 13:27 WIB
News

Menjelang finalisasi APBD 2026, kebijakan studi banding Pemkab Samosir dipertanyakan

15 November 2025 | 13:11 WIB
News

Pemkab Samosir jajaki Penguatan kerjasama dan peningkatan PAD ke Pemkot Pematangsiantar

15 November 2025 | 08:10 WIB
News

Kapolda Aceh hadiri syukuran HUT ke-80 Brimob Polri di Mako Satbrimob

14 November 2025 | 20:27 WIB
News

Bupati Taput tekankan transparansi pengelolaan dana BOSP kepada para kepala sekolah

14 November 2025 | 19:23 WIB
News

ICMI Aceh gelar Silakwil 2025 di Lhoksukon, hadirkan sejumlah tokoh nasional

14 November 2025 | 16:28 WIB
Buah Pikir

Bobby Nasution respon puluhan anak SD, cuekin ribuan warga Pro Tutup TPL

14 November 2025 | 15:41 WIB
News

HENTIKAN penyidikan terhadap dr. Tifa

14 November 2025 | 09:23 WIB
News

Kapolda Aceh dan Komnas Perempuan bahas penguatan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan

14 November 2025 | 06:43 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita