Segaris.co
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Hasyim dan Mischa Hasnaeni Moein

Hasyim dan Mischa Hasnaeni Moein

Kisah panjang PELANGGARAN ETIK Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Maret 2024 | 08:05 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik.

Kasus terbaru menyangkut rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Ini merupakan sanksi keempat bagi Hasyim, setelah sebelumnya ia dinyatakan melanggar aturan dalam pertemuan dengan peserta pemilu, salah perhitungan kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan penerimaan pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

30 Caleg Sumut berpeluang lolos ke DPR RI: posisi Junimart Girsang digantikan Bane Raja Manalu

Pelanggaran pertama terjadi pada 18 Agustus 2022, saat Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai wanita emas, sementara seharusnya ia menghadiri agenda resmi sebagai Ketua KPU.

Dalam pertimbangan majelis, pertemuan mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.

Dalam kasus kedua, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

DKPP juga mencatat bahwa keputusan KPU mengenai kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

Kasus ketiga melibatkan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim dan enam anggota KPU lainnya diadukan ke DKPP karena menerima pencalonan tersebut sebelum merevisi ketentuan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

DKPP menilai Hasyim tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus terbaru adalah rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Pengadu kasus ini, Linda Hepy Kharisda Gea, mengadukan Hasyim karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU.

Hasyim terbukti melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari. [RE/***]

 

 

 

 

 

 

Tags: DKPPKetuaKPUSanksisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 20:15 WIB
0

ACEH TAMIANG — SEGARIS.CO -- POLRES Aceh Tamiang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun wilayah tersebut masih berada dalam...

Read more
News

Pertama di Sumut, Pemkab Samosir salurkan kredit tanpa bunga untuk dorong UMKM

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 20:04 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab)  Samosir resmi memulai penyaluran program subsidi bunga kredit 0 persen bagi pelaku usaha...

Read more
News

Relawan ICMI Aceh tiba di Kuala Langsa, siap distribusikan bantuan ke Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 19:30 WIB
0

LANGSA -- SEGARIS.CO -- TIM relawan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh tiba di Kuala Langsa pada Senin, 8 Desember...

Read more
News

Polres Aceh Tamiang pastikan tidak ada jenazah dalam kendaraan terlantar akibat banjir

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 19:15 WIB
0

ACEH TAMIANG – SEGARIS.CO -- KAPOLRES Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Dirbinmas Polda Aceh Kombes Donny Siswoyo meninjau langsung sejumlah...

Read more
News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 15:48 WIB
0

ACEH TAMIANG -- SEGARIS.CO -- BUPATI Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan pentingnya persatuan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi bencana banjir...

Read more
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 15:26 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab) Samosir menyalurkan bantuan bibit padi varietas Ciherang kepada kelompok tani di Kecamatan Sianjur...

Read more

Berita Terbaru

News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

8 Desember 2025 | 20:15 WIB
News

Pertama di Sumut, Pemkab Samosir salurkan kredit tanpa bunga untuk dorong UMKM

8 Desember 2025 | 20:04 WIB
News

Relawan ICMI Aceh tiba di Kuala Langsa, siap distribusikan bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 19:30 WIB
News

Polres Aceh Tamiang pastikan tidak ada jenazah dalam kendaraan terlantar akibat banjir

8 Desember 2025 | 19:15 WIB
News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 15:48 WIB
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

8 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

8 Desember 2025 | 09:18 WIB
News

Bantuan kemanusiaan Samosir tiba dan didistribusikan di Tapanuli Tengah dan Sibolga

8 Desember 2025 | 09:05 WIB
News

Banjir Aceh Tamiang parah, PWM Aceh tegaskan komitmen kemanusiaan

8 Desember 2025 | 08:40 WIB
News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

7 Desember 2025 | 21:10 WIB
News

ICMI Aceh kirim bantuan tahap awal untuk korban banjir di Aceh Tamiang

7 Desember 2025 | 19:14 WIB
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

7 Desember 2025 | 19:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita