Segaris.co
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kurir Sabu 36 Kg dihukum seumur hidup

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 Januari 2024 | 22:10 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Abdurrahman, seorang kurir yang terlibat dalam pengiriman 36 kilogram sabu melalui jaringan internasional.

Vonis ini merupakan penurunan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya agar Abdurrahman dihukum mati.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Hadi menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Abdurrahman di atas melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Abdul Hadi pada hari Rabu (17/01/2024).

Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Abdurrahman.

Hakim Abdul Hadi menyebutkan bahwa perbuatan Abdurrahman merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tindak pidana yang dilakukannya termasuk dalam kategori jaringan tindak pidana internasional.

Perlu dicatat bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Abdurrahman agar dihukum mati.

Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam tuntutannya menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketahui bahwa kasus ini bermula ketika Abdurrahman mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Murtala (DPO) untuk mengantarkan narkotika seberat 36 kilogram ke Lhoksukon.

Narkoba tersebut dikirim dari Thailand dan akan diberikan oleh orang suruhan Murtala kepada Abdurrahman.

Namun, sebelum narkoba tersebut sempat diantarkan oleh kurir suruhan Murtala yang akan bertemu dengan Abdurrahman, sabu tersebut lebih dulu diamankan petugas di perairan Aceh yang diletakkan oleh seseorang.

Kemudian, petugas menyamar sebagai orang suruhan Murtala untuk bertemu dengan Abdurrahman dan menyerahkan sabu tersebut. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung mengamankan Abdurrahman yang sudah menunggu menggunakan mobil. [RE/***]

 

Tags: Hukuman MatiMedanNarkobaNarkotikaPNSabusegarisSegaris.coSeumur Hidu
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan...

Read more
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – “SAAT ini Kecamatan Siantar Barat telah terpilih atau masuk dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi...

Read more
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom, didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, melakukan audiensi ke kantor Ditjen...

Read more
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui penyedia jasa CV Sihujur Jaya resmi memulai proses perobohan Gedung...

Read more
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE melaksanakan kegiatan Reses...

Read more
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan dukungaan atas...

Read more

Berita Terbaru

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita