Segaris.co
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MASYARAKAT ADAT gugat DPR RI dan PRESIDEN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Oktober 2023 | 07:01 WIB
in News

“ORANG Tobelo Dalam yang mengalami stigma, bahkan dipenjara seumur hidup. Mikael Ane dihukum 1,5 tahun penjara karena hidup di wilayah adatnya yang diklaim oleh pemerintah sebagai kawasan hutan taman wisata alam. Ini dampak buruk dan membuat Masyarakat Adat rentan karena tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum,”

Hal tersebut disampaikan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolingi, yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi untuk pembahasan RUU Masyarakat Adat, pada 31 Juli 2023 ke DPR RI dan 1 Agustus 2023 ke Presiden RI, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari para pembuat kebijakan.

Terhadap hal tersebut, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah mendaftarkan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

“Karena tidak ada tanggapan, maka hari ini kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” kata Rukka yang juga mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan, menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak bersungguh-sungguh untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

MAFIA TANAH di Desa Tengah, tanah dikelola LVRI beralih kepemilikan

Perbuatan melawan hukum

Gugatan tersebut berdasarkan pada perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dan diajukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tidak kunjung dibahas oleh DPR dan Presiden RI.

Meski pun RUU Masyarakat Adat telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) DPR RI, tetapi mandeg dan tidak pernah naik ke tingkat II (Paripurna) untuk menjadi RUU inisiatif DPR yang kemudian dibahas bersama Pemerintah.

“Sejak 2009, RUU Masyarakat Adat berproses tanpa ada kepastian. Situasi tersebut yang mendorong perwakilan kelompok Masyarakat Adat mengajukan gugatan,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus yang menjelaskan, pihak penggugat sepuluh orang, satu mewakili organisasi Masyarakat Adat, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sementara tujuh di antara penggugat ada di dalam penjara yang diduga mengalami kriminalisasi.

“Ini menjadi poin penting. Karena tidak adanya UU perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat, mereka menjadi rentan mengalami kriminalisasi,” katanya.

Ada pun pihak Penggugat yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang, Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai Timur, Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, dan Masyarakat Adat Tobelo Dalam Halmahera Maluku Utara.

Pendaftaran gugatan terhadap DPR dan Presiden RI telah diterima oleh PTUN dengan nomor perkara 542/G/TF/2023/PTUN Jakarta.

Oknum anggota DPRD Sumut polisikan SEORANG NENEK

Berpotensi semakin tinggi dan 301 kasus perampasan wilayah adat

“Melalui gugatan ini kami ingin mengingatkan kepada pemerintah bahwa tanpa adanya payung hukum nasional yang secara khusus mengatur Masyarakat Adat, maka konflik di level komunitas Masyarakat Adat ke depan berpotensi semakin tinggi. Kami berharap pemerintah serius sehingga data kasus tidak sekedar menjadi angka statistik,” kata Fatiatulo Lazira, salah seorang tim kuasa hukum dari PPMAN.

Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, merupakan kewajiban konstitusional DPR dan Presiden sebagai penyelenggara negara.

Ketiadaan payung hukum khusus mengatur Masyarakat Adat membawa sejumlah konsekuensi negatif terhadap mereka, antara lain ancaman kriminalisasi atas akses pengelolaan hutan, hilangnya wilayah adat, bahkan lebih jauh, hilangnya eksistensi dan identitas adat itu sendiri.

AMAN mencatat selama 5 tahun belakang, terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat. PPMAN juga mendata selama Januari hingga September 2023 telah terjadi 12 kasus kriminalisasi yang terkait dengan konflik pengakuan atas pengelolaan wilayah adat.

Pendaftaran gugatan TUN terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Masyarakat Adat mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah momentum tahun politik 2024.

Dalam konteks kontestasi pemilu, isu Masyarakat Adat kerap dijadikan bahan kampanye. Namun, setelah calon tersebut berkuasa, isu tersebut redup dan tak tersentuh.

Mantan Sekjen PRD: “Bacapres PENCULIK itu HARUS DILAWAN”

Dampak tidak disahkannya RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat telah selesai diharmonisasi tetapi tidak pernah berlanjut untuk ditetapkan. Berkali-kali pula AMAN dan perwakilan Masyarakat Adat lainnya terus mengingatkan agar pembahasan dilanjutkan sehingga tersedianya kepastian hukum.

Menurut Rukka Sombolingi, berbagai berdampak buruk bagi Masyarakat Adat di tingkat tapak akibat dari tidak adanya payung hukum nasional yang melindungi Masyarakat Adat. Misalnya, tentang mitigasi perubahan iklim dan transisi energi.

“Bendungan, PLTA, geothermal, dll, saat ini semua dibangun dengan merampas wilayah adat. Hutan-hutan terbaik yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat, diklaim oleh pemerintah dalam urusan perdagangan karbon,” kata Rukka Sombolingi.

Hal lain yang ia contohkan adalah kawasan hutan lindung, konservasi, taman nasional, tambang, telah merugikan Masyarakat Adat karena diusir dari kampung halamannya, bahkan dikriminalisasi. (Rilis/***)

 

Tags: AdaTAmanMasyarakatMssayarakat AdatsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Poster “Kabinet Tangguh” viral, Dedi Mulyadi–Ahok dipasangkan untuk 2029

by Ingot Simangunsong
6 September 2026 | 17:40 WIB
0

Dari Mahfud MD hingga Anies Baswedan, sejumlah tokoh nasional muncul dalam poster digital yang menggambarkan kabinet pemerintahan periode 2029–2034. Namun,...

Read more
News

SD Integritas Bangsa abaikan biaya perobatan siswanya

by Ingot Simangunsong
6 September 2026 | 15:44 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO - SEBAGAI orangtua, Reynol Josep Hasudungan (43), wajar merasa kecewa atas sikap yang ditunjukkan pihak SD Integritas Bangsa....

Read more
News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 09:56 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik....

Read more
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 08:07 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — WAJAH lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak mampu...

Read more
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 08:20 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – KETUA DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi...

Read more
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 06:56 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin...

Read more

Berita Terbaru

News

Poster “Kabinet Tangguh” viral, Dedi Mulyadi–Ahok dipasangkan untuk 2029

6 September 2026 | 17:40 WIB
News

SD Integritas Bangsa abaikan biaya perobatan siswanya

6 September 2026 | 15:44 WIB
News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

5 September 2026 | 09:56 WIB
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

5 September 2026 | 08:07 WIB
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

4 September 2026 | 08:20 WIB
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

4 September 2026 | 06:56 WIB
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus