Segaris.co
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

REVISI UU Desa, SIAPA CARI MUKA?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Januari 2023 | 06:32 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

DINAMIKA POLITIK Indonesia dimulai dari pertengahan tahun 2022 hingga saat ini semakin riuh menjelang Pemilu 2024. Pembahasan seputar “kekuaasaan” sepertinya selalu menarik dibahas di ex jajahan VOC yang selalu suka meneriakkan kata “merdeka”.

Pertama, gerombolan yang mengatasnamakan rakyat, meneriakkan ide “inkonstitusional” penambahan periode presiden (tiga periode).

Kedua gerombolan yang meneriakkan penambahan waktu dalam periode presiden (lebih dari lima tahun) dan sejalan dengan ide penundaan Pemilu.

Kemudian dilanjutkan oleh gerombolan ketiga perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lalu yang terbaru adalah gerombolan elit desa, yakni para kepala desa (Kades) yang menyuarakan aspirasi revisi pada bagian “penambahan kekuasaan” yakni pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para elit desa ini tidak mau ketinggalan dalam pembahasan terkait kekuasaan, yakni bahwa pembahasan tentang kekuasaan bukan hanya milik para elit ibu kota negara.

Seperti kata pepatah, Kata Berjawab, Gayung Bersambut; aksi para Kades ini diterima terbuka para legislator di Senayan. Wakil Ketua DPR RI/ Fraksi Gerindra Sufmi Dasco menyambut sumringah para kepala desa di depan gedung DPR RI.

Ekspresi yang sama ditunjukkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, dan anggota Komisi II DPR RI, M Toha. Bahkan seluruh Fraksi DPR RI pun menjadi “paduan suara” menyanyikan lagu “setuju” merespon aksi para Kades tersebut.

Demikian juga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pun tidak mau ketinggalan, aspirasi elit desa itu dinilai sudah tepat. Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mendukung penuh tuntutan para Kades tersebut.

Para kades menyatakan bahwa waktu 6 tahun sangat kurang, sebab persaingan politik para kandidat Kades akan berlangsung lama.

Sementara dengan perubahan menjadi 9 tahun, para figur Cakades dapat bekerjasama. Selain tuntutan “pasal kekuasaan” tersebut, para kades juga menebar ancaman, jika tidak direvisi, maka seluruh kades akan aksi besar-besaran di DPR RI.

Selain perpanjangan waktu, para kades juga menuntut penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa).

Sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan dibayarkan pada waktu yang sama. Sementara tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja dan wilayah masing-masing.

Kemudian mereka menuntut agar para Kades dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan, sebab hingga saat ini delapan puluh persen (80%) Kades dan perangkat desa tidak memiliki asuransi Kesehatan.

Lalu para Kades juga menuntut tunjangan kerja bagi para Kades sebesar tiga persen (3%) hingga lima persen (5%) dari dana desa. Selanjutnya para Kades menuntut dana desa menjadi sepuluh persen (10%) dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara.

Kemudian penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Terkait aksi elit desa tersebut, Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menyampaikan sikap dan pandangan yang diharapkan membantu publik dapat menilai persoalan ini dengan jernih, yakni:

PERTAMA, bahwa Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai bagian dari pemerintahan tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

KEDUA, bahwa Kades dalam hal meninggalkan desa tentu harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa terutama jika bertindak atas nama kepala desa dan menggunakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa. Pembiayaan atas tindakan aksi tersebut tidak dapat dibebankan pada anggaran desa.

Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa ( Kades ).

KETIGA, bahwa aksi meminta perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)  tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa  jabatan secara berturut-turut atau tidak secara  berturut-turut.

Menjadi Pasal 39  ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (Sembilan)  tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa  jabatan secara berturut-turut atau tidak secara  berturut-turut.

Ide perubahan ini didorong oleh kehendak untuk berkuasa  dan mengelola sumber daya desa, bukan karena kepentingan pelayanan masyarakat desa.

KEEMPAT, Pimpinan dan Anggota DPR RI seharusnya tidak memandang para Kades sebagai rakyat biasa yang dapat menyampaikan aspirasi di jalanan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI seharusnya menolak hadir di depan gedung DPR RI sebab para Kades adalah unsur penyelenggara pemerintahan.  Sehingga tidak seenaknya melakukan aksi turun ke jalan dan meninggalkan desanya masing-masing.

Pimpinan dan Anggota DPR RI semestinya melakukan rapat bersama di dalam Gedung DPR RI dengan melibatkan Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Dalam Negeri.

Tidak sekedar memanfaatkan panggung aksi para Kades untuk membangun pencitraan diri, lembaga DPR RI dan partai masing-masing.

KELIMA, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 39 RUU program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas untuk tahun 2023 dan RUU Desa tidak termasuk dalam prioritas Pemerintah dan DPR RI. Maka jika seluruh fraksi memberi angin segar untuk merespon aksi para Kades, sikap itu dipastikan hanya sekedar pencitraan semata demi kepentingan kekuasaan menjelang Pemilu 2024.

Jika dalam waktu dekat, DPR RI mengubah atau menambah RUU prioritas dalam Prolegnas 2023, maka sikap itu hanya kepentingan pragmatis.

KEENAM, bahwa nyanyian lagu setuju seluruh fraksi DPR RI terhadap perubahan pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa “kekuasaan” Kades dari enam (6) menjadi sembilan (9) tahun sebagai “transaksi kepentingan politik” antara partai politik dan para Kades menjelang Pemilu 2024.

Jika perubahan dilakukan dalam waktu dekat, maka diyakini dalam rangka mengakomodasi kepentingan periodisasi para Kades.

Sehingga pada saat Pemilu 2024, para Kades yang melakukan aksi tersebut masih berkuasa dan dapat memfasilitasi kepentingan Parpol dalam Pemilu 2024.

KETUJUH, bahwa aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru.

Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu.

Gagasannya juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

KEDELAPAN, bahwa Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menolak penambahan waktu kekuasaan untuk Kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1).

Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima)  tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan ayat dua (2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara  berturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden.

Kornas berharap DPR RI fokus terhadap Prolegnas prioritas tahun 2023, tidak terjebak pada kepentingan pragmatis sehingga mengakomodasi kepentingan elit desa.

Para Kades diminta untuk tidak masuk perangkap elit politik Parpol dalam rangka kepentingan Pemilu 2024.

Salah satu cita-cita reformasi yang kita perjuangkan bersama dengan darah, air mata dan nyawa rakyat adalah adanya pembatasan kekuasaan.

Maka, jika kita masih setia pada cita-cita reformasi, kita harus konsisten menolak setiap ide, gagasan yang memberi penambahan waktu berkuasa bagi siapapun dengan alasan apapun.

Kornas meyakini kita sudah berada pada jalan yang benar menuju kemajuan Indonesia, maka setiap ada kelompok atau pihak yang hendak mengubah atau membelokkan jalan harus kita lawan.

Kornas akan memastikan Pemilu 2024 baik Pileg dan Pilpres serta Pilkada berlangsung sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan KPU RI dengan sistem yang sama berdasarkan konstitusi dan perangkat peraturan Pemilu.

Jika ada pihak atau kelompok yang hendak mengubahnya, maka rakyat akan bersatu menolak dan melawannya. MERDEKA!!!

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

 

Tags: KadesKepala Desa
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan DRAMA "Operasi Tangkap Tangan" Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru....

Read more
Tak Berkategori

Menguji Keberanian KPK RI dari Maluku Utara ke Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 18:32 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan bahwa pimpinannya dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus...

Read more
Buah Pikir

Siapa para KORUPTOR di balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2025 | 16:42 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN RI, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengejutkan tentang aksi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil serentak yang...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 13:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)...

Read more
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 07:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, mayoritas Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam...

Read more
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2025 | 08:40 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merasionalisasi dan melokalisasi kasus suap yang melibatkan “anak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba