Segaris.co
Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Sumut Watch gugat pengangkatan kembali Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Siantar ke PTUN Medan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 September 2022 | 08:40 WIB
in News

PENGANGKATAN kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar 2022–2027, berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH, Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat ialah Walikota Pematang Siantar.

Menurut Daulat Sihombing, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor: 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022.

Ada pun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Baca juga :

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Bersifat prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018–2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan,” sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Baca juga :

Selesai racuni 2 anaknya, si Ibu pun bunuh diri

Bersifat substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama.

Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak  5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022–2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara- cara: kolusi.

Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli  incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih-alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya:  Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang  diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa: Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. (Rilis/***)

 

Tags: Hj Susanti DewayaniMedanPematang SiantarPTUNSumutWali KotaWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 09:35 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

by Ingot Simangunsong
15 Mei 2025 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama sejumlah instansi menggelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen...

Read more
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

by Ingot Simangunsong
13 Mei 2025 | 19:18 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – LAMAN resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa...

Read more
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

by Ingot Simangunsong
10 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- LANTUNAN talbiyah bergema khidmat di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Kamis pagi (8/5/2025), saat sebanyak 111 calon...

Read more
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

by Ingot Simangunsong
9 Mei 2025 | 19:29 WIB
0

SURABAYA — SEGARIS.CO -- Kegiatan Ladies Program menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah...

Read more
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

by Ingot Simangunsong
8 Mei 2025 | 10:43 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Dalam rangka percepatan penyesuaian tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sumatera Utara, Bupati Samosir Vandiko...

Read more

Berita Terbaru

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

16 Mei 2025 | 09:35 WIB
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

16 Mei 2025 | 06:18 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

15 Mei 2025 | 13:57 WIB
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

13 Mei 2025 | 19:18 WIB
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

10 Mei 2025 | 09:40 WIB
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

9 Mei 2025 | 19:29 WIB
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

8 Mei 2025 | 10:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

8 Mei 2025 | 10:23 WIB
News

DPR Jayapura “Studi Tiru” ke Samosir, dalami pengelolaan kawasan Danau Toba

7 Mei 2025 | 20:12 WIB
News

Pemkab Samosir dan FK3S gelar Paskah Oikumene di desa terpencil

7 Mei 2025 | 09:36 WIB
News

Ke siswa SMA Negeri 1 Girsang Sipanganbolon, Dasa Sinaga ingatkan pentingnya penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

7 Mei 2025 | 06:08 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya

6 Mei 2025 | 20:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba