Segaris.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Sumut Watch gugat pengangkatan kembali Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Siantar ke PTUN Medan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 September 2022 | 08:40 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PENGANGKATAN kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar 2022–2027, berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH, Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat ialah Walikota Pematang Siantar.

Menurut Daulat Sihombing, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor: 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022.

Ada pun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Baca juga :

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Bersifat prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018–2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan,” sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Baca juga :

Selesai racuni 2 anaknya, si Ibu pun bunuh diri

Bersifat substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama.

Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak  5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022–2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara- cara: kolusi.

Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli  incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih-alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya:  Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang  diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa: Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. (Rilis/***)

 

Tags: Hj Susanti DewayaniMedanPematang SiantarPTUNSumutWali KotaWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Prajurit TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL Terima Medali PBB atas Dedikasi dalam Misi Perdamaian di Lebanon

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2025 | 16:15 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- Satgas Yonmek TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL menorehkan prestasi membanggakan setelah menuntaskan enam bulan penugasan dalam misi...

Read more
News

Bupati dan DPRD Samosir tandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 senilai Rp741,9 miliar

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2025 | 13:10 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD secara resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon...

Read more
News

Satgas Pamtas RI-RDTL gelar pelayanan kesehatan dan bagikan Alkitab di perbatasan TTU

by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2025 | 23:16 WIB
0

TIMOR TENGAH UTARA – SEGARIS.CO -- Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Pos...

Read more
News

Wakil Wali Kota hadiri peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas, ajak jamaah teladani akhlak Rasulullah

by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2025 | 20:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Meskipun diguyur hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, tetap hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Read more
News

Wakil Wali Kota Herlina ajak warga Pematangsiantar berani bicara melawan kekerasan

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2025 | 18:59 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri kegiatan Sosialisasi #Rise and Speak Bersama Polres Pematangsiantar di Balai...

Read more
Dasa M Sinaga saat menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat Huta Janji Matoguh, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
News

Reses di Nagori Laras II, Dasa Sinaga terima aspirasi perbaikan jalan, irigasi, pupuk dan penerangan jalan

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2025 | 14:28 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – MASYARAKAT Huta (Dusun) Janji Matoguh menyampaikan aspirasi terkait perbaikan jalan, irigasi dan pengadaan  lampu tenaga surya...

Read more

Berita Terbaru

News

Prajurit TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL Terima Medali PBB atas Dedikasi dalam Misi Perdamaian di Lebanon

14 Oktober 2025 | 16:15 WIB
News

Bupati dan DPRD Samosir tandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 senilai Rp741,9 miliar

14 Oktober 2025 | 13:10 WIB
News

Satgas Pamtas RI-RDTL gelar pelayanan kesehatan dan bagikan Alkitab di perbatasan TTU

12 Oktober 2025 | 23:16 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas, ajak jamaah teladani akhlak Rasulullah

12 Oktober 2025 | 20:50 WIB
News

Wakil Wali Kota Herlina ajak warga Pematangsiantar berani bicara melawan kekerasan

11 Oktober 2025 | 18:59 WIB
News

Reses di Nagori Laras II, Dasa Sinaga terima aspirasi perbaikan jalan, irigasi, pupuk dan penerangan jalan

11 Oktober 2025 | 14:28 WIB
News

Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa jadi bahan pembicaraan di kalangan investor

11 Oktober 2025 | 14:04 WIB
News

Kejagung minta Silfester Matutina dihadirkan ke pengadilan, bantah klaim kasus kedaluwarsa

11 Oktober 2025 | 13:42 WIB
News

Pemkab Samosir serahkan bantuan dan dokumen kependudukan bagi korban kebakaran di Huta Sidaji

11 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita