Segaris.co
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Info

Perkara Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 Januari 2022 | 11:05 WIB
in Info

KASUS korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu melalui proses hukum. Pelaku cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut ke negara. Begitulah wacana yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung.

Menurut Febrie Adriansyah, implementasi atau penerapannya tetap akan mempertimbangkan beberapa faktor dan latar belakang dari setiap kasus korupsi yang terjadi.

Ada pun faktor yang dimaksud, Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu korupsi dilakukan di bidang apa. Kemudian dampak setelah terjadi korupsi meski nilai yang dikorup Rp50 juta.

Selanjutnya, meski uang yang dikorupsi dikembalikan ke negara. Perkara tidak lantas berhenti. Sebab harus dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.

“Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin, ya kepegawaian,” ucap Febrie Adriansyah, Jumat (28/01/2022).

Pertimbangan tetap dibutuhkan. Sebab kadang kala, kata Febrie Adriansyah, meski nilai yang dikorupsi kecil tetap dampaknya mengganggu masyarakat.

“Misalkan Rp10 juta tapi dia terus menerus, kaya berupa setoran kan tidak mungkin juga dihentikan,” kata Febrie Adriansyah.

Sangat Berhati-hati

Febrie Adriansyah mengatakan, sebenarnya di Korps Adhyaksa sudah ada aturan bagaimana proses hukum untuk kasus korupsi bernilai kecil.

“Tetapi kita sangat berhati-hati melakukannya,” kata Febrie Adriansyah.

Sepengetahuan Febrie, di daerah belum pernah ditemukan contoh perkara korupsi di bawah Rp50 juta yang di-SP3 lidik. Biasanya, perkara seperti bisa diberhentikan di tahap penyelidikan.

“Nah biasanya di tahap awal masih di inspektorat (jika diberhentikan),” tutup Febrie.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/01/2022), Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Burhanuddin mencontohkan kasus yang sekiranya dapat diselesaikan dengan pengembalian dana. Semisal terjadi dalam kasus korupsi dana desa yang nilai kerugian tak terlalu besar dan tidak secara terus menerus, perkara itu nantinya bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Burhanuddin. (***)

 

 

 

Tags: AgungJaksaJaksa AgungKorupsiPerkaraPerkara Korupsi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Info

Studi: Kumpul kebo lebih banyak terjadi di Wilayah Timur Indonesia

by Ingot Simangunsong
3 Februari 2025 | 10:31 WIB
0

FENOMENA hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo, semakin marak terjadi di Indonesia, termasuk di...

Read more
Info

Cornelia Agatha: Dari dunia seni hingga perjuangan pribadi

by Ingot Simangunsong
25 November 2024 | 11:32 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- Cornelia Agatha Dahlia Maramis, S.H., M.H., lahir di Jakarta pada 11 Januari 1973, dikenal sebagai salah...

Read more
Info

Pelantikan DPC GRIB Jaya Pematangsiantar meriah meski diguyur hujan

by Ingot Simangunsong
18 November 2024 | 05:20 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- DPC GRIB Jaya Kota Pematangsiantar resmi dilantik pada Minggu (17/11) siang di Lapangan Siantar Hotel, Pematangsiantar....

Read more
Info

Danau Toba bersinar di ajang Kejuaraan Dunia Jetski Aquabike, dimeriahkan artis ternama Indonesia

by Ingot Simangunsong
12 November 2024 | 14:21 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Kejuaraan Dunia Aquabike Jetski yang berlangsung di Danau Toba, khususnya di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, menjadi...

Read more
Info

Tim Bank Dunia tinjau progres proyek pengembangan pariwisata Samosir

by Ingot Simangunsong
1 November 2024 | 08:29 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut kehadiran Tim Misi Bank Dunia yang dipimpin Evi Hermisari dari Kementerian Pekerjaan...

Read more
Info

Kata-kata inspiratif menyambut keistimewaan bulan November

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2024 | 21:19 WIB
0

SEGARIS.CO -- BERIKUT adalah ulasan singkat mengenai bulan November, bulan kesebelas dalam kalender Masehi yang menandai hampir berakhirnya tahun. Bagi...

Read more

Berita Terbaru

News

Reses III Dasa Sinaga di Kecamatan Panei, dari drainase, irigasi dan perbaikan jalan di Janggir Leto

26 Juni 2025 | 21:08 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Panei Tongah, Sihol Nainggolan: “PTPN IV harus hentikan penanaman kembali sawit”

25 Juni 2025 | 16:26 WIB
News

Gandeng Bank Sumut, Pemkab Samosir luncurkan subsidi bunga 0 persen untuk UMKM

25 Juni 2025 | 11:25 WIB
News

Wabup Samosir dorong PGRI tingkatkan profesionalisme dan peran strategis dalam pendidikan

25 Juni 2025 | 11:20 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Siatasan, Biv Eva Santy Sipahutar: “Jalan rusak, pengusaha tetapkan harga suka-suka”

23 Juni 2025 | 21:31 WIB
News

Kapolda Sumut panen perdana Jagung di Samosir, dorong swasembada pangan

23 Juni 2025 | 07:26 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Pematangsiantar, tentang Narkoba, irigasi dan jalan rusak, No Viral No Justice

21 Juni 2025 | 23:52 WIB
News

Sinergi TNI dan pemerintah daerah mewarnai peringatan HUT ke-75 Kodam I/BB

21 Juni 2025 | 17:37 WIB
News

Pemkab Samosir dukung program nasional Makan Bergizi Gratis, Vandiko teken MoU bersama BGN

20 Juni 2025 | 20:21 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Sidamanik, Toni Samosir: “PTNP IV sangat tidak manusiawi, bawa pekerja dari luar, abaikan putra daerah”

20 Juni 2025 | 19:06 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Nagori Sidamanik, aspirasi jalan rusak, pipanisasi dan kesempatan kerja

20 Juni 2025 | 18:20 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Dolok Parmonangan, “Kampung kami belum pernah dapat CSR dari PTPN”

19 Juni 2025 | 18:56 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba