Segaris.co
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sengketa warisan di Siantar: Hakim perintahkan Tiambun Manurung kembalikan tanah dan rumah warisan kepada ahli waris almarhum Fritz Siagian

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 September 2022 | 21:48 WIB
in News

ELWIN Siagian, dan kawan kawan (dkk) selaku Para Penggugat melawan Tiambun Manurung, dkk selaku Tergugat dan Vitria Agustina Siagian, dkk selaku Turut Tergugat dalam Register Perkara Nomor: 03/Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dalam putusan yang diupload secara ecourt 06/09/2022, Majelis Hakim terdiri Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH (Ketua), dan Nasfi Firdaus, SH, MH, Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum (Anggota), memutuskan dalam Pokok Perkara, yakni Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siburian.

Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No.I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian.

Menyatakan tindakan alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM /Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No.I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari almarhum Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Ilustrasi

Baca juga :

Massa AROL PEMAS minta KPK dan Kejatisu periksa POKJA proyek Rp2,7 Triliun

Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit rumah induk warisan dari alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No.I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/almarhum Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SHM Nomor: No.329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No.I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor: 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No.I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sebagai warisan bersama Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya dari almarhum Fritz Siagian/almarhum Maria Siburian, termasuk ahli waris dari almarhum Agnes Siagian yang sah menurut hukum.

Baca juga :

Hj Susanti Dewayani: “Pemko sudah siapkan 2 persen dari DTU untuk antisipasi kenaikan BBM” 

Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, an. Agnes Siagian.

Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai Rp100.000 setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna.

Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.305.000, dan Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Duduk perkara

Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian, dkk, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung diatasnya warisan dari alm. Fritz Siagian/alm. Maria Siburian,  yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I berdasarkan SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm. Maria Siburian semasa hidupnya.

Namun faktanya, SHM  No. 329/Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/alm. Maria Siburian.

Majelis berpendapat bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. (***)

Tags: HakimSengketaWarisan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 18:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – MUSIBAH kebakaran melanda area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori...

Read more
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 17:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO - KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat...

Read more
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 13:07 WIB
0

DELISERDANG, SEGARIS.CO — ERUPSI Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak langsung terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu,...

Read more
Oplus_131072
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 10:01 WIB
0

SUKAMAKMUR, SEGARIS.CO — GERAKAN Credit Union (CU) terus didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan sekaligus ruang pemberdayaan perempuan. Hal tersebut mengemuka...

Read more
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 06:47 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara laksanakan Gerakan Pangan Murah dan memantau ketersediaan bahan pangan pokok di Pasar Tarutung,...

Read more
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 14:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --  BIDANG Kedokteran dan Kesehatan Polres Pematangsiantar melaksanakan Safety Food untuk distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 2...

Read more

Berita Terbaru

News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus