Segaris.co
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home KESEHATAN

PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 September 2022 | 09:01 WIB
in KESEHATAN

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang selama empat pekan, mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Baca juga :

Balita Siti Khodijah butuh penanganan kesehatan, Desni Rahmadani: “Saya pengen tahu apa sakit anak saya”

Berikut merupakan aturan kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga :

Terkait narkoba, Hj Susanti Dewayani: “Kota Pematang Siantar sudah berstatus siaga ke arah darurat,”

Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Transportasi Umum

Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (****)

 

 

Tags: BioskopPPKMResepsiSeminar
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

KESEHATAN

Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045, Bupati Taput buka Baksos Kesehatan Gigi dan Mulut

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 22:04 WIB
0

‎TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, buka Baksos (Bakti Sosial) kesehatan gigi dan mulut di Gedung...

Read more
KESEHATAN

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh raih tiga penghargaan sekaligus atas kinerja keuangan dan pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- RUMAH Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Polda Aceh kembali mencatat prestasi gemilang dengan menyabet tiga...

Read more
KESEHATAN

Wabup Samosir hadiri Rakor Nasional percepatan eliminasi TBC di Jakarta

by Ingot Simangunsong
27 Agustus 2025 | 09:57 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menghadiri Rapat Koordinasi...

Read more
KESEHATAN

Penyakit Moyamoya: kabut di pembuluh otak

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 03:09 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PENYAKIT Moyamoya adalah gangguan langka pada pembuluh darah di otak. Nama "moyamoya" berasal dari bahasa Jepang...

Read more
KESEHATAN

Agnodike simbol perjuangan perempuan dalam dunia medis

by Ingot Simangunsong
31 Maret 2025 | 19:03 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BIDAN pertama di dunia tidak diketahui secara pasti karena praktik kebidanan sudah ada sejak zaman kuno,...

Read more
KESEHATAN

Gedung baru Puskesmas Buhit diresmikan, Bupati Samosir: “Pelayanan harus seindah bangunannya”

by Ingot Simangunsong
31 Januari 2025 | 16:35 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir terus berkomitmen meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya ini diwujudkan...

Read more

Berita Terbaru

News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus