Segaris.co
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Motif penembakan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: “Ini kaitannya dengan judi, tata Kelola sabu-sabu dan soal perempuan”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Agustus 2022 | 06:33 WIB
in News
ADVERTISEMENT

IRJEN Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Novriyansah Yosua Hutabarat. Publik mempertanyakan motif penembakan.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan motif penembakan kliennya. Menurut Kamaruddin, insiden itu berkaitan dengan bisnis gelap di ranah kepolisian.

“Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia sabu-sabu dan judi di balik kematian Brigadir J. Bila perlu, melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.

“Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk,” kata dia.

Baca juga : Anggota DPRD Simalungun “menyandera” 3 KTP, satu handphone, dan 3 ijazah, Willy Sidauruk: “Ini bisa tergolong pemerasan”

Motif soal perempuan

Selain itu, Kamaruddin menyebut pembunuhan Brigadir J didasari dendam Ferdy Sambo kepada kliennya. Sebelum penembakan, Brigadir J disebut memberi tahu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati bahwa suaminya menemui perempuan lain.

“Ada motif soal perempuan lain juga, saat itu almarhum memberikan informasi kepada Puteri Candrawati bahwa Sambo sedang pergi ke rumah selingkuhannya,” ujarnya.

Satu koper besar

Polri selesai menggeledah rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk mencari bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Tampak dua personel Brimob Polri membawa bukti ke Bareskrim Polri. Bukti itu dimasukkan ke koper hitam besar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan koper tersebut merupakan barang bukti terkait kasus Brigadir J. Menurut dia, bukti itu dibawa untuk pendalaman.

“Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dedi tak memerinci apa saja bukti yang disita. “Tidak disampaikan, karena teknis oleh penyidik,” ujar jenderal bintang dua itu.

Penggeladahan dilakukan di tiga lokasi pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pertama di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 58, Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan; dan rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo, dua personel Brimob membawa satu boks kontainer berwarna putih dengan tutup warna biru. Boks kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil taktis berlapis baja milik Brimob.

Sementara itu, di rumah mertua Ferdy Sambo ada enam item disita polisi. Bukti itu berupa sepatu hingga baju dan lainnya.

Baca juga : Kehilangan emas, anggota DPRD Simalungun “sandera” 3 KTP, handphone dan 3 ijazah warga Gunung Malela

Ancaman hukuman mati

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (***)

 

Tags: HukumanJudiMatiPerempuanSabu-sabuSambo
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba