JAKARTA, SEGARIS.CO – PENETAPAN Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik menuai sorotan terhadap etika kepemimpinan di lingkungan pemerintahan.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Selain substansi perkara, penanganan kasus ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan Polri. Tidak ditampilkannya para tersangka dalam konferensi pers, sebagaimana lazim dilakukan dalam sejumlah pengungkapan perkara, menjadi salah satu aspek yang patut dijelaskan kepada masyarakat.
Menurut Sutrisno Pangaribuan, penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka semestinya menjadi pertimbangan serius terkait kelayakan etika dan moral dalam menjalankan jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Ia berpandangan, pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Istana harus mampu menjaga integritas, kepercayaan publik, serta menjadi teladan dalam penghormatan terhadap hukum.
Perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
Edy Rahmayadi Dinilai Layak Menjadi Kepala KSP
Di tengah perkembangan tersebut, Sutrisno Pangaribuan mengusulkan Letjen TNI (Purn.) Edy Rahmayadi sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin KSP secara definitif.
Menurut Sutrisno, Edy Rahmayadi memiliki pengalaman kepemimpinan yang cukup lengkap, baik di lingkungan militer maupun pemerintahan sipil.
Edy pernah menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan ke-42, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ke-37, serta Gubernur Sumatera Utara ke-18.
Selain itu, Edy juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Rangkaian pengalaman tersebut, menurut Sutrisno, menjadi modal penting bagi Edy untuk menjalankan fungsi strategis Kepala Staf Kepresidenan.
Ia menilai Edy memiliki kapasitas untuk membangun komunikasi lintas generasi di lingkungan militer, menjembatani kepentingan elite politik sipil, serta memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat.
Bagi Sutrisno, jabatan Kepala Staf Kepresidenan bukan sekadar posisi strategis di sekitar Presiden. Jabatan tersebut membutuhkan figur yang memiliki integritas, pengalaman kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta kepekaan terhadap persoalan rakyat.
“KSP harus menjadi jembatan komunikasi antara Presiden, elite politik, institusi negara, dan masyarakat. Karena itu, figur yang mendudukinya harus memiliki pengalaman, integritas, serta kemampuan merawat kepercayaan publik,” katanya. [Red/***]






