Segaris.co
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Sutrisno Pangaribuan desak DPR gunakan hak menyatakan pendapat terkait persyaratan pendidikan Gibran

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 November 2026 | 13:04 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO – PERKEMBANGAN gugatan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara sengketa administrasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Putusan kasasi MA Nomor 742.K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara yang berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Perkembangan ini kembali membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangan tersebut kini kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.

Sutrisno menilai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan administratif.

Menurutnya, persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian mendasar dari integritas demokrasi dan harus diberlakukan secara setara.

Ia berpandangan, apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, seluruh proses verifikasi dan pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, tetapi tentang bagaimana negara memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan pejabat publik berlaku sama bagi setiap orang. Tidak boleh ada keistimewaan dalam proses demokrasi,” demikian pokok sikap Sutrisno.

Desak DPR gunakan hak menyatakan pendapat

Sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara tersebut, Sutrisno menyampaikan delapan catatan dan tuntutan yang menurutnya perlu menjadi perhatian lembaga negara.

Pertama, Sutrisno berpandangan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden sejak awal proses pencalonan.

Kedua, ia meminta agar konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden diperiksa melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, ia mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, mulai dari KPU Kota Solo, KPU RI, Kemendikdasmen hingga pihak terkait lainnya.

Menurutnya, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dilakukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan dugaan tindak pidana perlu ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.

Keempat, Sutrisno mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menilai DPR tidak harus menjadikan hak angket sebagai tahapan yang wajib dilalui apabila telah tersedia dasar konstitusional dan bukti yang cukup untuk menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat.

Kelima, apabila DPR menilai terdapat alasan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden, proses selanjutnya harus ditempuh melalui pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Keenam, Sutrisno mengusulkan agar proses konstitusional tersebut dilanjutkan melalui Sidang MPR apabila seluruh persyaratan dan tahapan pemberhentian telah terpenuhi, termasuk pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden.

Ketujuh, ia mengusulkan agar calon Wakil Presiden pengganti memiliki latar belakang Sumatera atau berdarah Sumatera sebagai bentuk representasi semangat Indonesia sentris dalam kepemimpinan nasional.

Kedelapan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prabowo diminta jamin proses berjalan terbuka

Di akhir pernyataannya, Sutrisno meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin agar seluruh proses hukum dan politik terkait persoalan tersebut berjalan secara transparan, adil, dan terbuka.

Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan instrumen negara untuk menghalangi proses konstitusional yang menjadi kewenangan DPR, MK, maupun MPR.

Menurut Sutrisno, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi, bukan melalui perlindungan kekuasaan ataupun kompromi politik.

Setiap dugaan pelanggaran, katanya, harus diperiksa secara objektif. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Polemik ini, pada akhirnya, kembali menempatkan persoalan persyaratan pencalonan pejabat publik sebagai bagian penting dalam diskursus penegakan hukum dan demokrasi Indonesia.

Persyaratan pendidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi setiap calon pemimpin nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Konstitusi harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” demikian sikap Sutrisno Pangaribuan yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Inisiator Sumatera Connection tersebut. [Red/***]

 

Tags: DPRGibranIjazahSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bupati Taput tinjau perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Tarutung

by Ingot Simangunsong
4 November 2026 | 07:30 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --  BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat meninjau sejumlah pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Tarutung, Selasa (3/11/2026). Peninjauan...

Read more
News

Pemkab Taput percepat pembangunan Jogging Track Lapangan Mini Siborongborong

by Ingot Simangunsong
3 November 2026 | 09:08 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mempercepat pengerjaan proyek strategis pembangunan jogging track di Lapangan Mini Siborongborong pada Tahun...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar silaturahmi ke Mako Denpom

by Ingot Simangunsong
2 November 2026 | 19:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -– KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan bersilaturahmi ke Markas Komando Detasemen Polisi Militer (Mako Denpom) I/1 Pematangsiantar,...

Read more
Oplus_131072
News

‎Pemkab Taput ajak ASN akselerasi kinerja melalui digitalisasi dan inovasi

by Ingot Simangunsong
2 November 2026 | 13:34 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ WAKIL BUPATI Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan, memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Tapanuli Utara,...

Read more
Oplus_131072
News

SMAS St Maria Tarutung berbenah, perkuat mutu pendidikan dan cetak generasi berprestasi

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2026 | 12:02 WIB
0

TARUTUNG, SEGARIS.CO – SMAS St Maria Tarutung terus melakukan pembenahan dan pengembangan untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik di bidang akademik...

Read more
News

Wakil Bupati Taput buka Festival Ulos dan Fashion 2026

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2026 | 11:13 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- WAKIL BUPATI Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, membuka Festival Ulos dan Fashion Kabupaten Tapanuli Utara Tahun...

Read more

Berita Terbaru

News

Sutrisno Pangaribuan desak DPR gunakan hak menyatakan pendapat terkait persyaratan pendidikan Gibran

4 November 2026 | 13:04 WIB
News

Bupati Taput tinjau perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Tarutung

4 November 2026 | 07:30 WIB
News

Pemkab Taput percepat pembangunan Jogging Track Lapangan Mini Siborongborong

3 November 2026 | 09:08 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar silaturahmi ke Mako Denpom

2 November 2026 | 19:23 WIB
News

‎Pemkab Taput ajak ASN akselerasi kinerja melalui digitalisasi dan inovasi

2 November 2026 | 13:34 WIB
News

SMAS St Maria Tarutung berbenah, perkuat mutu pendidikan dan cetak generasi berprestasi

30 Oktober 2026 | 12:02 WIB
News

Wakil Bupati Taput buka Festival Ulos dan Fashion 2026

30 Oktober 2026 | 11:13 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi pelatihan kerajinan bambu dan rotan Kemenperin RI

29 Oktober 2026 | 20:05 WIB
News

Pemkab Taput dukung pengembangan wirausaha baru

29 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Buah Pikir

Wakil Bupati Taput: “Manfaatkan teknologi digital mencari informasi agar menjadi guru yang adaptif”

29 Oktober 2026 | 11:51 WIB
News

LANDEN MARBUN: Dari Jalan Metal, Parlemen Medan, hingga menatap tata kelola Amerika Serikat

29 Oktober 2026 | 07:37 WIB
News

Di Tanah Jawa, Kejari Simalungun temukan pekerjaan revitalisasi sekolah yang perlu diperbaiki

28 Oktober 2026 | 20:45 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus