JAKARTA, SEGARIS.CO – PERKEMBANGAN gugatan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara sengketa administrasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Putusan kasasi MA Nomor 742.K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara yang berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Perkembangan ini kembali membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pertimbangan tersebut kini kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menilai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan administratif.
Menurutnya, persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian mendasar dari integritas demokrasi dan harus diberlakukan secara setara.
Ia berpandangan, apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, seluruh proses verifikasi dan pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, tetapi tentang bagaimana negara memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan pejabat publik berlaku sama bagi setiap orang. Tidak boleh ada keistimewaan dalam proses demokrasi,” demikian pokok sikap Sutrisno.
Desak DPR gunakan hak menyatakan pendapat
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara tersebut, Sutrisno menyampaikan delapan catatan dan tuntutan yang menurutnya perlu menjadi perhatian lembaga negara.
Pertama, Sutrisno berpandangan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden sejak awal proses pencalonan.
Kedua, ia meminta agar konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden diperiksa melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, ia mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, mulai dari KPU Kota Solo, KPU RI, Kemendikdasmen hingga pihak terkait lainnya.
Menurutnya, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dilakukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan dugaan tindak pidana perlu ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.
Keempat, Sutrisno mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menilai DPR tidak harus menjadikan hak angket sebagai tahapan yang wajib dilalui apabila telah tersedia dasar konstitusional dan bukti yang cukup untuk menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat.
Kelima, apabila DPR menilai terdapat alasan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden, proses selanjutnya harus ditempuh melalui pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Keenam, Sutrisno mengusulkan agar proses konstitusional tersebut dilanjutkan melalui Sidang MPR apabila seluruh persyaratan dan tahapan pemberhentian telah terpenuhi, termasuk pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden.
Ketujuh, ia mengusulkan agar calon Wakil Presiden pengganti memiliki latar belakang Sumatera atau berdarah Sumatera sebagai bentuk representasi semangat Indonesia sentris dalam kepemimpinan nasional.
Kedelapan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo diminta jamin proses berjalan terbuka
Di akhir pernyataannya, Sutrisno meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin agar seluruh proses hukum dan politik terkait persoalan tersebut berjalan secara transparan, adil, dan terbuka.
Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan instrumen negara untuk menghalangi proses konstitusional yang menjadi kewenangan DPR, MK, maupun MPR.
Menurut Sutrisno, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi, bukan melalui perlindungan kekuasaan ataupun kompromi politik.
Setiap dugaan pelanggaran, katanya, harus diperiksa secara objektif. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Polemik ini, pada akhirnya, kembali menempatkan persoalan persyaratan pencalonan pejabat publik sebagai bagian penting dalam diskursus penegakan hukum dan demokrasi Indonesia.
Persyaratan pendidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi setiap calon pemimpin nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Konstitusi harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” demikian sikap Sutrisno Pangaribuan yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Inisiator Sumatera Connection tersebut. [Red/***]






