PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – Tim Jatanras Polres Pematangsiantar meringkus Ziw Agriva Simatupang (26), tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik Mutia Suri Sinaga (31).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bagelen, Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Rabu (9/9/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Mutia, warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dalam laporan bernomor LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara itu, Mutia mengadukan dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.
Berawal dari rental mobil
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2026, ketika Ziw menyewa mobil Avanza milik Mutia selama satu hari.
Mutia kemudian mengantarkan mobil tersebut ke rumah Ziw di Perumahan Anugerah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Namun, keesokan harinya, Ziw meminta tambahan waktu sewa selama tiga hari, kemudian kembali meminta perpanjangan hingga tujuh hari.
Karena biaya rental terus bertambah, Mutia sempat meminta Ziw mengembalikan mobil tersebut terlebih dahulu. Ziw diketahui sempat mentransfer uang rental sebesar Rp2 juta kepada Mutia.
Akan tetapi, setelah itu, Ziw tidak lagi merespons ketika dihubungi korban.
Sempat terjadi perdebatan saat penangkapan
Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, proses penangkapan sempat diwarnai perdebatan.
Menurut Revanto, Arvindo Simatupang, ayah Ziw, bersama seorang pengacara sempat menghalangi upaya paksa yang dilakukan polisi.
“Namun, setelah diberikan pemahaman secara persuasif, akhirnya mereka kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka (Ziw),” kata Revanto, Senin (19/10/2026).
Revanto menjelaskan, Ziw Agriva Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kita masih melengkapi berkas perkaranya,” jelas Revanto.
Sementara itu, Mutia Suri Sinaga berharap agar perkara yang dilaporkannya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [Red/***]






