JAKARTA, SEGARIS.CO — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu nama yang langsung menjadi perhatian publik adalah Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
KPK menyebut para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya.
Fahd A Rafiq jadi sorotan
Keterlibatan nama Fahd A Rafiq membuat OTT ini mendapat perhatian lebih luas di ranah politik nasional.
Fahd dikenal sebagai salah satu pengurus DPP Partai Golkar.
Ia termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT tersebut.
Namun, sampai tahap pemeriksaan awal ini, KPK belum menyatakan Fahd sebagai tersangka.
Karena itu, posisi hukumnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi lembaga antirasuah tersebut.
KPK sendiri membenarkan bahwa Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor
OTT tersebut diduga berawal dari proses pengurusan HGB yang berkaitan dengan proyek properti di Kabupaten Bogor.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta turut diamankan.
Salah satunya disebut merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 miliar, terdiri dari rupiah dan valuta asing.
Angka tersebut masih merupakan informasi awal yang diberitakan dari hasil operasi dan penyelidikan KPK.
Golkar hormati proses hukum
DPP Partai Golkar telah memberikan respons atas diamankannya Fahd A Rafiq.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Sikap tersebut menjadi penting karena kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan dugaan korupsi pertanahan, tetapi juga membawa nama salah satu kader yang duduk di jajaran DPP Partai Golkar.
Bagi Golkar, proses hukum terhadap kadernya perlu dihormati sekaligus menunggu penjelasan resmi KPK mengenai duduk perkara dan posisi Fahd dalam kasus tersebut.
KPK masih mendalami peran masing-masing
KPK belum membuka seluruh konstruksi perkara secara lengkap.
Pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan masih menjadi bagian dari proses awal untuk menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, publik masih harus menunggu penjelasan resmi KPK mengenai aliran uang, pihak pemberi dan penerima, serta dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti persoalan tata kelola pertanahan, terutama ketika proses administrasi seperti pengurusan HGB diduga menjadi ruang terjadinya praktik suap dan gratifikasi.
Nama Golkar dan ujian integritas
Bagi Partai Golkar, munculnya nama Fahd A Rafiq dalam OTT KPK tentu menjadi perhatian serius.
Partai politik bukan hanya dituntut memenangkan kontestasi politik, tetapi juga menjaga integritas kadernya.
Ketika seorang pengurus partai terseret dalam proses hukum, persoalannya tidak berhenti pada individu.
Publik juga akan melihat bagaimana partai memberikan sikap terhadap proses hukum tersebut.
Untuk saat ini, prinsip yang paling penting adalah tidak menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Fahd A Rafiq masih menjalani proses pemeriksaan KPK. Seluruh fakta mengenai dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor masih terus didalami.
Publik menunggu satu hal: sejauh mana KPK mampu membuka terang perkara ini, termasuk siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan siapa dugaan transaksi tersebut dilakukan. [Red/***]






