JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, menyebut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja meminta 3.000 riyal.
Namun, menurut Gus Alex, dirinya tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.
Ia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.
Dari 72.000 riyal menjadi 36.000 riyal
Jika mengacu pada keterangan Gus Alex, permintaan 3.000 riyal untuk 24 orang mencapai 72.000 riyal.
Sementara uang yang disebut hanya mampu diberikan sebesar 1.500 riyal per orang, sehingga totalnya mencapai 36.000 riyal.
Gus Alex menyebut pemberian tersebut sebagai uang “oleh-oleh”.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan kepada Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama.
Jaja disebut pernah menerima cerita dari Gus Alex mengenai pemberian uang tersebut.
Gus Alex klaim uang diterima
Dalam persidangan, Gus Alex juga mengklaim bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.
Ia menyebut setelah pemberian uang tersebut, para anggota Panja bertemu dengannya dan menyampaikan ucapan terima kasih.
Namun, penting dicatat bahwa keterangan tersebut merupakan kesaksian/keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.
KPK akan cermati fakta persidangan
Munculnya nama 24 anggota Panja tersebut tentu menjadi bagian penting dari perkembangan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa di hadapan majelis hakim.
Sikap tersebut penting karena fakta persidangan dapat menjadi salah satu pintu untuk melihat perkara secara lebih utuh, termasuk apabila kemudian ditemukan fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Pertanyaan besarnya: Siapa yang bertanggungjawab?
Keterangan Gus Alex membuka sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum.
Benarkah permintaan 3.000 riyal tersebut terjadi?
Benarkah 24 anggota Panja menerima masing-masing 1.500 riyal?
Dari mana sumber uang tersebut?
Untuk kepentingan apa uang diberikan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan satu keterangan.
Dibutuhkan pembuktian, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran aliran uang dan konteks pemberiannya.
Publik menunggu pembuktian
Kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut kepentingan publik yang sangat besar.
Karena itu, setiap keterangan yang muncul di ruang sidang perlu ditempatkan secara proporsional: tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah vonis.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Namun publik juga berhak mendapatkan pemberitaan yang membedakan dengan jelas antara tuduhan, keterangan terdakwa, fakta persidangan, hasil penyidikan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Perkara ini masih berjalan.
Karena itu, perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah keterangan mengenai “uang oleh-oleh” tersebut hanya berhenti sebagai kesaksian di ruang sidang, atau justru berkembang menjadi fakta hukum baru yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Segaris.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. [Red/berbagai sumber/***]
Catatan redaksi: Segaris.co menempatkan seluruh tudingan dalam berita ini sebagai keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.






