
PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat resmi dari pemilik dan pengelola Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, yang berkedudukan di Tuktuk, Kabupaten Samosir, terkait proses dan tuntutan finansial dengan kliennya.
“Apalagi dengan menyebutkan di sejumlah media bahwa kami tanpa pernah sekalipun membuka ruang komunikasi langsung maupun memverifikasi fakta dan legalitas dokumen,” kata Jusniar Siahaan di kantornya Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Kamis (3/9/2026).
Ditegaskan Jusniar Siahaan, “Kami sama sekali secara resmi tidak pernah diminta oleh pihak pengusaha untuk melakukan mediasi . Kalau memang pihak pengusaha Hotel Zoes Paradise punya niat untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi, kenapa mereka tidak langsung datang ke kantor kita untuk membicarakannya.”
Menurut Jusniar Siahaan, sebelumnya juga sudah menyurati pihak hotel untuk membicarakan secara baik-baik namun tidak ditanggapi.
“Kami sudah menyurati secara resmi, bahkan mengantarkan langsung surat ke pihak pengelola di Tuktuk. Tetapi, tidak ada tanggapan,” kata Jusniar Siahaan yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya punya kantor resmi dan setiap saat terbuka untuk membicarakan terkait perselisihan hukum atas nama kliennya.
Terkait keputusan pengelola yang menutup usahanya, Jusniar Siahaan menyebutkan, itu tidak domainnya untuk menanggapinya.
“Klien kan sedang memperjuangkan tuntutan atas hak mereka, dan kami sebagai kuasa hukumnya. Itu saja,” katanya.
Disebutkan Jusniar Siahaan, ada pun statemen pengusaha yang mengatakan akan menutup hotel akibat adanya permintaan dari pekerja yang fantastis itu adalah akal-akalan dari pihak hotel menghindar dari tanggungjawab dan kewajiban.
“Sangat disayangkan sikap owner hotel berbintang, menyampaikan hal tersebut,” kata Jusniar Siahaan.
Siapkan pemanggilan kedua
Sebagai informasi, hari ini Kamis (3/9/2026), pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut mengundang pihak Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, dan Boiman Samosir untuk agenda perundingan klarifikasi terhadap tuntutan mantan karyawan tersebut.
Menurut penjelasan Boiman Samosir dkk, pihak pengelola Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
“Pihak Hotel tidak datang, jadi pihak Disnaker hanya mendengarkan tuntutan kitadan mengasih keterangan saja,” kata Boiman melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Disebut Boiman, pihak Disnaker Sumut akan melakukan pemanggilan sekali lagi untuk jadwal Minggu depan. Jika tidak hadir juga akan dilakukan upaya tripartit atau dianjurkan pengajuan gugatan HI. [Ingot Simangunsong/***]






