BANDA ACEH — SEGARIS.CO — DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang terduga pelaku bersama barang bukti pupuk dengan total estimasi berat sekitar 2 ton, pada Kamis, 6 November 2025.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait muatan mencurigakan yang dibawa sebuah kendaraan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu melakukan pemantauan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil cold diesel yang tengah memasuki KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh.
Pengemudi berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk serta sejumlah material bangunan.
Namun, pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan resmi pemerintah.
“Karena terdapat kejanggalan, tim melakukan pengintaian hingga lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah proses pembongkaran di sebuah toko yang disewa pelaku, ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” kata Risnan, Sabtu, 8 November 2025.
Di lokasi, petugas mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 2 ton.
Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui telah menjual sebagian pupuk tersebut.
Pelaku AN beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil colt diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tindakan pelaku juga bertentangan dengan berbagai ketentuan terkait pengawasan dan tata kelola pupuk bersubsidi.
“Polda Aceh akan terus mengambil langkah tegas terhadap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi. Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” tegas Risnan. [T DJAMALUDDIN/***]








