SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pihak Parna Jaya Sejahtera akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait perkembangan situasi pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Samosir pada 2 Oktober 2025.
Melalui pernyataan yang disampaikan JWH Sidabutar, perusahaan memilih untuk menunggu penjelasan resmi dari DPRD sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar masyarakat mendapat pemahaman yang jelas mengenai maksud dan substansi rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut.
“Untuk sementara, biarlah berita berkembang dulu agar DPRD dapat menjelaskan arti rekomendasi itu kepada masyarakat,” ujar JWH Sidabutar saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025) di Samosir.
Sidabutar mengungkapkan, pasca RDP, sejumlah anggota dan pekerja Parna Jaya Sejahtera di lapangan mengalami berbagai tindakan intimidasi, pencurian, hingga penjarahan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Barang-barang yang dijarah antara lain telepon genggam, alat kerja, rokok, dan uang tunai. Ia menilai tindakan tersebut merupakan imbas dari kesalahpahaman terhadap hasil RDP DPRD Samosir.
“Kami menganggap tindakan intimidasi dan penjarahan itu sebagai dampak dari salah tafsir masyarakat terhadap hasil RDP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sidabutar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian resmi sebagaimana yang ramai disebut oleh masyarakat.
Karena itu, perusahaan belum memiliki dasar untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Menanggapi tudingan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung, Sidabutar memastikan kegiatan produksi telah berhenti lebih dari tiga minggu.
Para anggota di lapangan hanya bertugas menjaga lokasi dari potensi sabotase dan memanen hasil kerja bulan sebelumnya.
“Tidak mungkin masih ada produksi karena alat kerja sudah dijarah. Anggota hanya siaga menjaga lokasi agar tidak ada pihak lain yang menebang, sebab jika terjadi penebangan, kami yang akan dituduh,” jelasnya.
Sidabutar juga membenarkan bahwa Parna Jaya Sejahtera telah melaporkan sejumlah peristiwa ke pihak kepolisian. Kasus pencurian pada 15 Oktober 2025 dan intimidasi pada 18 Oktober 2025 telah dilaporkan ke Polsek Simanindo.
Sementara, aksi penjarahan terbaru pada 22 Oktober 2025 masih dalam proses pendalaman dan akan segera dilaporkan secara resmi.
“Kita ikuti bagaimana tindak lanjutnya di kepolisian,” tambah Sidabutar.
Menutup pernyataannya, Sidabutar menekankan pentingnya kejelasan otoritas yang berwenang melakukan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan, mengingat izin Parna Jaya Sejahtera bersumber dari Surat Keputusan (SK) Menteri.
“Idealnya DPRD Samosir memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” pungkasnya.
[Hatoguan Sitanggang/***]








