Segaris.co
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terkait PKPU Pilkada 2024, Pemko Pematangsiantar harus ikuti jejak Pasaman Barat BATALKAN PELANTIKAN 92 pejabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 09:58 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, kelihatannya harus mengikuti jejak Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi yang memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Pasaman Barat, boleh dikatakan dalam kondisi yang sama.

Bupati Pasaman Barat, cepat tanggap, dengan mengeluarkan Keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 pada Jumat (22/3/2024).

Wali Kota Pematangsiantar lantik 92 pejabat pimpinan tinggi, administratif, dan fungsional

“Pembatalan pelantikan ini mencakup empat keputusan bupati sebelumnya yang menyangkut pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat lalu,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto di Simpang Empat, pada Minggu (24/03/2024).

Adrianto menjelaskan bahwa dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan ini dilakukan karena ada ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, maka enam bulan ke belakang dari tanggal tersebut jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Meskipun demikian, kesalahan ini diklaim bukan disengaja, melainkan hanya kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 yang jatuh pada 22 Nopember 2024.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” katanya.

Menyikapi PKPU tersebut, Pemko Pematangsiantar harus mengikuti jejak Pemkab Pasaman Barat yang telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan, menurut sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota sudah melakukan tindakan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan yang dikeluarkan KPU.

“Pemkab Pasaman Barat sudah mengakui karena alpa dan segera membatalkan. Wali Kota Pematangsiantar harus melalukan hal yang sama, agar tidak disebut melanggar peraturan,” kata sumber.

Di dalam Pasal 28 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang telah dirubah jadi UU No 23 Tahun 2014 dan dirubah lagi jadi UU No 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Bagi kepala daerah yang melanggar itu akan diberhentikan dan tata cara pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal berikutnya,” kata sumber [Red/RE/***]

Tags: BatalKota PematangsiantarPasaman BaratPelantikanPilkada 2024PKPUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 14:06 WIB
0

Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas akan berjalan sesuai rencana SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau...

Read more
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 10:49 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengusulkan pembukaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Eropa menuju Bandara...

Read more
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

by Ingot Simangunsong
15 Juni 2025 | 09:47 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali...

Read more
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 19:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kerukunan antarumat beragama di Kota Pematangsiantar terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama....

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 18:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan komitmennya untuk menyambut dan mendukung pelaksanaan Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan...

Read more
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 18:32 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara resmi menyerahkan...

Read more

Berita Terbaru

News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
News

Pemkab Samosir terima hibah Rumah Susun RSUD Hadrianus Sinaga dari Kementerian PUPR

11 Juni 2025 | 09:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba