Segaris.co
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terkait PKPU Pilkada 2024, Pemko Pematangsiantar harus ikuti jejak Pasaman Barat BATALKAN PELANTIKAN 92 pejabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 09:58 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, kelihatannya harus mengikuti jejak Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi yang memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Pasaman Barat, boleh dikatakan dalam kondisi yang sama.

Bupati Pasaman Barat, cepat tanggap, dengan mengeluarkan Keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 pada Jumat (22/3/2024).

Wali Kota Pematangsiantar lantik 92 pejabat pimpinan tinggi, administratif, dan fungsional

“Pembatalan pelantikan ini mencakup empat keputusan bupati sebelumnya yang menyangkut pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat lalu,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto di Simpang Empat, pada Minggu (24/03/2024).

Adrianto menjelaskan bahwa dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan ini dilakukan karena ada ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, maka enam bulan ke belakang dari tanggal tersebut jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Meskipun demikian, kesalahan ini diklaim bukan disengaja, melainkan hanya kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 yang jatuh pada 22 Nopember 2024.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” katanya.

Menyikapi PKPU tersebut, Pemko Pematangsiantar harus mengikuti jejak Pemkab Pasaman Barat yang telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan, menurut sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota sudah melakukan tindakan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan yang dikeluarkan KPU.

“Pemkab Pasaman Barat sudah mengakui karena alpa dan segera membatalkan. Wali Kota Pematangsiantar harus melalukan hal yang sama, agar tidak disebut melanggar peraturan,” kata sumber.

Di dalam Pasal 28 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang telah dirubah jadi UU No 23 Tahun 2014 dan dirubah lagi jadi UU No 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Bagi kepala daerah yang melanggar itu akan diberhentikan dan tata cara pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal berikutnya,” kata sumber [Red/RE/***]

Tags: BatalKota PematangsiantarPasaman BaratPelantikanPilkada 2024PKPUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Polres Pematangsiantar ungkap 18 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, amankan 29 tersangka

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2026 | 13:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- SELAMA 21 hari operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar...

Read more
News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2026 | 08:01 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, membuka Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan...

Read more
Oplus_131072
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read more
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2026 | 15:56 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga SH menyerahkan SK Defenitif PAC IPK Kecamatan Ujungpadang kepada ketua...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2026 | 22:03 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- ‎PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...

Read more
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 15:55 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO - MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 1447/2026 M, Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Langkat...

Read more

Berita Terbaru

News

Polres Pematangsiantar ungkap 18 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, amankan 29 tersangka

4 Juni 2026 | 13:45 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

4 Juni 2026 | 08:01 WIB
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 15:07 WIB
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

1 Juni 2026 | 15:56 WIB
SEREMONI

Pemkab Tapanuli Utara kembali raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 | 10:50 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

29 Mei 2026 | 22:03 WIB
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 | 15:55 WIB
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

28 Mei 2026 | 06:44 WIB
SEREMONI

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha di Rambung Merah

27 Mei 2026 | 14:07 WIB
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

25 Mei 2026 | 06:49 WIB
News

Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

24 Mei 2026 | 18:26 WIB
News

‎Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput gelar ToT digitalisasi bantuan sosial bagi 510 agen

23 Mei 2026 | 10:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita