Segaris.co
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terkait PKPU Pilkada 2024, Pemko Pematangsiantar harus ikuti jejak Pasaman Barat BATALKAN PELANTIKAN 92 pejabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 09:58 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, kelihatannya harus mengikuti jejak Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi yang memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Pasaman Barat, boleh dikatakan dalam kondisi yang sama.

Bupati Pasaman Barat, cepat tanggap, dengan mengeluarkan Keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 pada Jumat (22/3/2024).

Wali Kota Pematangsiantar lantik 92 pejabat pimpinan tinggi, administratif, dan fungsional

“Pembatalan pelantikan ini mencakup empat keputusan bupati sebelumnya yang menyangkut pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat lalu,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto di Simpang Empat, pada Minggu (24/03/2024).

Adrianto menjelaskan bahwa dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan ini dilakukan karena ada ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, maka enam bulan ke belakang dari tanggal tersebut jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Meskipun demikian, kesalahan ini diklaim bukan disengaja, melainkan hanya kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 yang jatuh pada 22 Nopember 2024.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” katanya.

Menyikapi PKPU tersebut, Pemko Pematangsiantar harus mengikuti jejak Pemkab Pasaman Barat yang telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan, menurut sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota sudah melakukan tindakan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan yang dikeluarkan KPU.

“Pemkab Pasaman Barat sudah mengakui karena alpa dan segera membatalkan. Wali Kota Pematangsiantar harus melalukan hal yang sama, agar tidak disebut melanggar peraturan,” kata sumber.

Di dalam Pasal 28 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang telah dirubah jadi UU No 23 Tahun 2014 dan dirubah lagi jadi UU No 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Bagi kepala daerah yang melanggar itu akan diberhentikan dan tata cara pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal berikutnya,” kata sumber [Red/RE/***]

Tags: BatalKota PematangsiantarPasaman BaratPelantikanPilkada 2024PKPUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 18:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – MUSIBAH kebakaran melanda area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori...

Read more
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 17:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO - KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat...

Read more
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 13:07 WIB
0

DELISERDANG, SEGARIS.CO — ERUPSI Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak langsung terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu,...

Read more
Oplus_131072
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 10:01 WIB
0

SUKAMAKMUR, SEGARIS.CO — GERAKAN Credit Union (CU) terus didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan sekaligus ruang pemberdayaan perempuan. Hal tersebut mengemuka...

Read more
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 06:47 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara laksanakan Gerakan Pangan Murah dan memantau ketersediaan bahan pangan pokok di Pasar Tarutung,...

Read more
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 14:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --  BIDANG Kedokteran dan Kesehatan Polres Pematangsiantar melaksanakan Safety Food untuk distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 2...

Read more

Berita Terbaru

News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus