Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

DITANGKAP… Oknum Wartawan VR terlibat pemerasan dengan modus foto proyek pengaspalan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2024 | 21:37 WIB
in News

PEMEKASAN – SEGARIS.CO – Polres Pamekasan mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial VR (35 tahun), warga Dusun Genteng Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan kepada salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan kepada awak media bahwa modus operandi VR adalah dengan cara menakut-nakuti korban terkait adanya temuan foto proyek pengaspalan.

Kejadian ini bermula pada bulan Desember 2023 ketika VR menelepon Kades Somalang untuk mengajak bertemu, namun tidak mendapatkan respons.

JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021

Pada tanggal 31 Januari 2024, tersangka kembali menghubungi korban dengan ancaman akan mengungkap pekerjaan proyek pengaspalan di Desa Somalang.

“Korban akhirnya mengajak bertemu di salah satu kafe di Kabupaten Pamekasan dengan membawa uang sebesar Rp4.000.000, yang diminta oleh tersangka, namun yang diterima oleh tersangka hanya Rp 3.000.000,” kata Kapolres di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

Selanjutnya, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ID Card Indopers atas nama tersangka VR, dua HP Android, dan uang tunai Rp 4.000.000.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres.

Tersangka VR dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 Sub pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Humas Polri/RE/***]

 

 

 

 

Tags: DitangkapPemekasanPemerasansegarisSegaris.coWartawan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 02:05 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO – BUPATI Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam menangani...

Read more
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 01:39 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO – BANJIR bandang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, setelah hujan dengan intensitas tinggi...

Read more
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

20 Juli 2026 | 08:53 WIB
News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita