Segaris.co
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

DITANGKAP… Oknum Wartawan VR terlibat pemerasan dengan modus foto proyek pengaspalan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2024 | 21:37 WIB
in News

PEMEKASAN – SEGARIS.CO – Polres Pamekasan mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial VR (35 tahun), warga Dusun Genteng Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan kepada salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan kepada awak media bahwa modus operandi VR adalah dengan cara menakut-nakuti korban terkait adanya temuan foto proyek pengaspalan.

Kejadian ini bermula pada bulan Desember 2023 ketika VR menelepon Kades Somalang untuk mengajak bertemu, namun tidak mendapatkan respons.

JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021

Pada tanggal 31 Januari 2024, tersangka kembali menghubungi korban dengan ancaman akan mengungkap pekerjaan proyek pengaspalan di Desa Somalang.

“Korban akhirnya mengajak bertemu di salah satu kafe di Kabupaten Pamekasan dengan membawa uang sebesar Rp4.000.000, yang diminta oleh tersangka, namun yang diterima oleh tersangka hanya Rp 3.000.000,” kata Kapolres di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

Selanjutnya, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ID Card Indopers atas nama tersangka VR, dua HP Android, dan uang tunai Rp 4.000.000.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres.

Tersangka VR dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 Sub pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Humas Polri/RE/***]

 

 

 

 

Tags: DitangkapPemekasanPemerasansegarisSegaris.coWartawan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

by Ingot Simangunsong
18 Juni 2025 | 09:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pematangsiantar...

Read more
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 22:18 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengembalikan status...

Read more
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 14:06 WIB
0

Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas akan berjalan sesuai rencana SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau...

Read more
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 10:49 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengusulkan pembukaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Eropa menuju Bandara...

Read more
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

by Ingot Simangunsong
15 Juni 2025 | 09:47 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali...

Read more
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 19:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kerukunan antarumat beragama di Kota Pematangsiantar terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama....

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

18 Juni 2025 | 09:34 WIB
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

17 Juni 2025 | 22:18 WIB
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba