JAKARTA – SEGARIS.CO — TIM gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura dari sebuah brankas yang ditemukan di Kafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan brankas yang berada di lantai dua kafe itu telah dibuka dan di dalamnya ditemukan uang dalam jumlah besar beserta sejumlah dokumen penting.
Menurutnya, temuan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menduga barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyangkut krisis pasokan batubara PLN, kasus PT Asabri, serta PT Krakatau Steel yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Selain menggeledah kafe tersebut, aparat juga melakukan pemeriksaan di sebuah tempat penukaran valuta asing, Koin Money Changer, yang berada di kawasan yang sama.
Dari lokasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen.
Polisi menduga tempat tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang, meski hingga kini dugaan tersebut masih terus didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penggeledahan juga dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah di kawasan Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan, serta diperluas hingga wilayah Bogor, Jawa Barat.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi untuk menjaga keabsahan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara pertama berkaitan dengan penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Kedua perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [Red/***]






