MEDAN — SEGARIS.CO — BELUM kering air mata masyarakat di Tapanuli Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir dan longsor yang dipicu buruknya tata kelola lahan serta praktik eksploitatif korporasi, publik kembali dihadapkan pada persoalan kemanusiaan lain berupa konflik agraria.
Kali ini, konflik tersebut menimpa Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS), yang terusir dari tanah leluhur mereka akibat kepentingan korporasi.
Hingga kini, sebagian besar korban bencana alam masih bertahan di pengungsian dan hidup dalam ketidakpastian.
Namun di tengah situasi tersebut, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat justru kembali terjadi. Rakyat dan lingkungan seolah hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan hidup.
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami masyarakat Padang Halaban.
Menurutnya, penggusuran tersebut bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan.
“Siapa pun yang masih memiliki nurani tentu akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaung akibat tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana—tempat mereka berlindung dari panas dan hujan, membesarkan anak cucu, serta merajut harapan bagi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Rapidin.
Rapidin menilai, dalam berbagai konflik agraria, rakyat hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah.
Sebaliknya, korporasi kerap tampil dengan kekuatan modal serta dukungan aparat negara. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dan mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Dalam banyak konflik agraria, rakyat selalu berada di posisi yang lemah. Korporasi seolah memiliki legitimasi penuh atas tanah, sementara negara justru tampak abai terhadap penderitaan rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan kekerasan, terlebih dengan melibatkan aparat negara, tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog yang adil, bermartabat, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
“Saya menolak secara tegas segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar hak asasi manusia. Konflik harus diselesaikan secara bijak dan adil, dengan menempatkan rakyat dan korporasi pada posisi yang setara di hadapan hukum,” katanya.
Rapidin juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan ruang hidup serta hak atas tanah mereka.
“Setiap jengkal tanah di negeri ini pada hakikatnya adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, menyampaikan arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, agar seluruh kader partai bersikap proaktif membantu para korban konflik agraria.
Arahan tersebut ditujukan kepada Anggota Komisi A DPRD Sumut, Bidang Hukum dan advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara, serta DPC PDI Perjuangan Labuhannatu Utara.
“Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sebagaimana instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Sutrisno menutup pernyataannya. [Rel/***]







