JAWA TENGAH — SEGARIS.CO — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul temuan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan perbaikan tata kelola TPA di daerah tersebut.
Keputusan tersebut diambil usai peninjauan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta jajaran Forkopimda di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, pada Jumat (26/12).
Sanksi diberikan karena Pemerintah Kabupaten Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), meskipun telah menunjukkan respons cepat dalam mengurangi tekanan lingkungan di TPA.
Menteri Hanif mengapresiasi inisiatif Bupati Kudus serta Ketua DPRD Kudus Masan dalam melakukan percepatan perbaikan, namun menegaskan bahwa kondisi TPA yang berada di area ketinggian memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengelolaan lebih serius.
Praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang masih terjadi di TPA Kudus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut mewajibkan penutupan open dumping paling lambat tiga tahun setelah diberlakukan, dan mendorong daerah untuk beralih ke sistem controlled landfill.
Pengelolaan TPA Tanjungrejo menghadapi tantangan berat karena lokasinya berada di tebing, sehingga berpotensi menimbulkan bencana jika tidak ditangani dengan tepat.
Menteri Hanif menekankan pentingnya pembangunan terasering secara serius untuk mencegah kejadian serupa seperti yang pernah menimbulkan korban jiwa di daerah lain akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup dengan tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari. Cara ini bertujuan mengurangi lindi, bau, dan pencemaran lingkungan.
Meski Kudus dinilai telah melakukan sejumlah pembenahan dan termasuk dalam sekitar separuh kabupaten/kota yang mulai memperbaiki TPA-nya, KLHK menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap standar pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama. [Red/***]








