SAMOSIR — SEGARIS.CO — RAZIA gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta Samsat UPTD Pangururan mengungkap tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 25 ribu unit kendaraan tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.
Informasi tersebut disampaikan perwakilan Samsat UPTD Pangururan, Ruht Mayer S, saat memberikan keterangan pers di Pangururan, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebutkan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2024, kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tercatat sekitar 23 ribu unit. Tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 25 ribu unit,” ujarnya.
Ruht Mayer mengimbau masyarakat Kabupaten Samosir untuk segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, terlebih saat ini pemerintah tengah menggulirkan program pemutihan pajak. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Selain pemutihan, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 5 persen khusus tahun 2025.
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang taat dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, dengan ketentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
Dalam program pemutihan tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan pokok tunggakan PKB dengan kewajiban membayar pokok pajak dua tahun terakhir (2024 dan 2025), serta tahun 2026 bagi kendaraan yang jatuh tempo pada Januari 2026.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, denda atau sanksi administrasi PKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Samosir, Marojahan Situmorang, turut mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir baru menerima sekitar 66 persen dari total potensi pajak kendaraan bermotor yang ada.
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]








