TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Sekretariat DPRD Taput, Jumat, 14 November 2025.
Dalam rapat itu, Panitia Khusus Perumus DPRD Taput memaparkan laporan akhir pembahasan Ranperda yang telah melalui pendalaman bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh fraksi.
Bupati Taput tekankan transparansi pengelolaan dana BOSP kepada para kepala sekolah
Usai pemaparan, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama, masing-masing bernomor 20/KSB/TU/XI/2025 dan 18/PB/DPRD-TU/XI/2025.
Pansus turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.
Di antaranya, perlunya kajian komprehensif terkait penggabungan perangkat daerah, penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas organisasi, penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur, serta penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Selain itu, Pansus meminta Pemkab Taput segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat ditetapkan sebelum proses penandatanganan dan pengesahan APBD 2026.
Ranperda yang disetujui menetapkan jumlah perangkat daerah menjadi 38 unit.
Susunannya meliputi 1 Sekretariat Daerah, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 dinas, 4 badan, dan 15 kecamatan.
Sejumlah organisasi perangkat daerah mengalami perubahan struktur, di antaranya:
Bidang Pengendalian Penduduk dan KB dari DPPKBP3A bergabung ke Dinas Kesehatan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung ke Dinas Sosial.
Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dilebur.
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Badan Pendapatan Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah tetap berdiri sendiri.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat diwakili Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda ini. Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam merumuskan regulasi yang mendorong terwujudnya Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Bupati. [Martua Situmorang/***]








