JAKARTA– SEGARIS.CO — KUASA hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Muhammad Taufiq, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Taufiq, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kejelasan mengenai perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pidana.
Taufiq menjelaskan bahwa surat panggilan penyidik tidak merinci perbuatan yang dituduhkan.
“Klien kami belum mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran Pasal 310 atau 311 KUHP, maupun Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Ia juga menyoroti pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menegaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah berada di ranah peradilan, bukan menjadi kewenangan penyidikan Polri.
Menurut Taufiq, pandangan tersebut menunjukkan perlunya menempatkan isu ijazah pada mekanisme hukum yang tepat agar tidak melebar dari batas kewenangan institusi kepolisian.
Taufiq menegaskan bahwa dr. Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak mana pun.
Ia menyebut analisis yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari kajian ilmiah berbasis neurosains. Selain itu, Tifa juga disebut tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Jokowi.
“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami mengkaji isu yang memang sudah lama menjadi perdebatan publik secara akademis tanpa motif tertentu,” kata Taufiq, yang juga didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Toni Suhartono, Fadli Nasution, dan Ramdansyah.
Dengan mempertimbangkan sejumlah alasan tersebut, tim hukum dr. Tifa meminta penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. [RED/***]








