TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, mewakili Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dalam Rapat Paripurna DPRD Taput, Senin (10/11/2025) di Gedung DPRD Taput, Tarutung.
Dalam Nota Pengantar tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Melalui evaluasi yang komprehensif, kami melihat perlunya penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, namun tetap optimal dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Wakil Bupati saat membacakan Nota Pengantar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Taput.
Enam dinas hasil penggabungan
Dalam Ranperda tersebut, Pemkab Taput mengusulkan sejumlah langkah strategis berupa penggabungan beberapa dinas dan badan. Dari hasil evaluasi, sebanyak 12 dinas akan dilebur menjadi 6 dinas baru.
Beberapa penggabungan yang diusulkan antara lain:
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) akan dipecah menjadi dua bagian: bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung ke Dinas Kesehatan, sedangkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan Dinas Sosial.
Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, dua badan juga diusulkan untuk dilebur, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.
Penataan menuju birokrasi yang efisien dan adaptif
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penataan kelembagaan ini disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik di daerah. Menurutnya, langkah ini tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi antarbidang dan meningkatkan kinerja aparatur.
“Kita menginginkan struktur organisasi yang lebih sederhana, efisien, dan kuat dalam pelaksanaan tugas. Dengan penataan ini, diharapkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, pelayanan publik meningkat, dan program pembangunan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
DPRD apresiasi komitmen pemerintah daerah
Rapat Paripurna DPRD Taput yang dipimpin oleh unsur pimpinan dewan turut dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan secara berkesinambungan.
Dewan menilai upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. [Martua Situmorang/***]
Keterangan foto
Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan Ranperda kepada Ketua DPRD Taput Rudi Nababan.[foto Ist/Mars]








