BANDA ACEH — SEGARIS.CO — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar kegiatan pembekalan penggunaan berbagai Aplikasi Peradilan bagi 71 calon advokat di Aula PT Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Para peserta berasal dari tiga organisasi advokat, masing-masing Peradi 63 orang, PPKHI 6 orang, dan Peratin 2 orang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, yang menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi di lingkungan peradilan modern. Selanjutnya, materi disampaikan sejumlah pejabat Panitera Muda di PT Banda Aceh.
Dalam pembekalan tersebut, Panitera Muda Perdata memaparkan tata cara penggunaan Aplikasi e-Court, Panitera Muda Pidana menjelaskan penggunaan Aplikasi e-Berpadu, sedangkan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menguraikan penggunaan Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan. Adapun Panitera Muda Hukum membahas pengoperasian Aplikasi SiPokat, Siwas, dan e-Raterang.
Acara yang turut dihadiri sejumlah Hakim Tinggi dan Panitera itu ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi.
Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pentingnya para advokat di Aceh memahami dan menggunakan seluruh aplikasi peradilan yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung.
“Tidak ada alasan bagi advokat untuk tidak menguasai aplikasi-aplikasi tersebut. Semua ini dibuat untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan meningkatkan efisiensi peradilan,” ujar Irwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Banda Aceh atas terselenggaranya pembekalan tersebut, yang merupakan kegiatan perdana di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi informasi demi mewujudkan peradilan yang lebih efektif dan transparan,” pungkasnya. [T DJAMALUDDIN/***]








