BANDA ACEH — SEGARIS.CO — TIM Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menyasar sejumlah toko grosir di wilayah Aceh.
Para pelaku dibekuk saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 6 November 2025.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, ketiga tersangka berinisial MY (59) dan AU (37), yang merupakan warga Sumatera Utara, serta MN (48), warga Aceh Timur.
“Ketiganya merupakan pelaku curat yang telah beraksi di beberapa wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di sebuah mobil ketika melintas di Gerbang Tol Kisaran,” ujar Joko dalam keterangan resmi di Mapolda Aceh, Kamis, 6 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui merupakan spesialis pencurian toko grosir.
Mereka tercatat melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, antara lain di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, serta Bener Meriah satu kali.
Toko Grosir Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, menjadi lokasi terakhir sebelum ketiganya ditangkap.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polda Aceh untuk proses penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim di beberapa wilayah guna menghimpun seluruh laporan terkait tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh kelompok tersebut, untuk kemudian ditarik penanganannya ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Kombes Pol. Joko menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dunia usaha.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kegiatan ekonomi. Upaya ini sejalan dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh, yaitu peningkatan harkamtibmas,” tegasnya. [T DJAMALUDDIN/***]








