SAMOSIR — SEGARIS.CO — AKTIVITAS penggalian material (Galian C) dan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan tepian Danau Toba, tepatnya di Kelurahan Tutuk Siadong dan Desa Tolping, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini menuai sorotan karena pihak pemerintah setempat terkesan tidak mengambil tindakan tegas meskipun kegiatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan Danau Toba.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilipi Simarmata, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin Galian C di wilayah Samosir.
Ia juga menyebut kegiatan reklamasi pantai merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku mengenai perlindungan kawasan Danau Toba.
“Kami tidak mengeluarkan izin untuk Galian C. Reklamasi pantai di kawasan tersebut jelas melanggar aturan,” ujar Pilipi Simarmata.
Pemerhati lingkungan, Parlindungan Sitanggang, turut menyampaikan kritiknya. Ia menilai sikap diam pemerintah daerah menunjukkan adanya pembiaran terhadap praktik perusakan lingkungan.
“Sangat disayangkan jika Pemerintah Kabupaten Samosir terkesan tidak bertindak. Ini identik dengan pembiaran aktivitas yang jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Parlindungan meminta Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Camat Simanindo, Hans Didabutar, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi belum memperoleh jawaban hingga berita ini dipublikasikan. [Hatoguan Sitanggang/***]








